
Insitekaltim, Samarinda – Wacana pengembalian status ibu kota negara ke Jakarta kembali mencuat setelah Partai NasDem mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan saja sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Usulan ini dilontarkan seiring belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi ibu kota oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih berlaku dan belum pernah dicabut. UU ini menjadi dasar hukum sah pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai usulan revisi tersebut tidak memiliki pijakan kuat secara hukum. Ia menyebut bahwa pembangunan IKN masih terus berjalan, bahkan pendanaannya tetap besar dan dukungan infrastruktur terus bertambah.
“Aturannya sudah jelas, IKN masih tetap berjalan. Pendanaannya juga masih besar,” kata Hasanuddin usai Rapat Paripurna pada Senin 21 Juli 2025.
Salah satu indikator terkini adalah pengoperasian Bandara Internasional Nusantara yang akan dibuka untuk umum. Bandara ini sebelumnya hanya digunakan untuk kebutuhan internal kawasan IKN, namun kini akan melayani penerbangan komersial.
“Ini justru menguatkan posisi IKN. Kalau bandara sudah bisa digunakan publik, artinya infrastruktur makin siap. Sekarang kita punya tiga bandara besar di Kaltim, Balikpapan, Samarinda dan IKN,” jelasnya.
Ia juga mengajak pihak yang mengusulkan revisi UU untuk melihat langsung ke lokasi IKN. Menurutnya, proyek di lapangan bukan sekadar konsep, melainkan sudah tampak nyata dengan hadirnya hotel, jalan utama, dan bahkan tiga lapangan golf, salah satunya akan dikelola oleh Pemprov Kaltim.
“Yang berkomentar sebaiknya lihat ke lapangan. Hotel sudah berdiri, fasilitas sudah berjalan. IKN bukan rencana, tapi sudah terjadi,” ujarnya.
Terkait perbedaan kecepatan pembangunan dibanding era Presiden Jokowi, Hasanuddin mengakui ritme saat ini tidak secepat sebelumnya, namun arah kebijakan tetap konsisten. Koordinasi DPRD dengan Otorita IKN pun masih berjalan aktif.
“Tidak ada pencabutan kebijakan. Kita tetap ikut aturan yang berlaku. UU-nya ada dan sah. Tidak ada alasan mengembalikan ibu kota ke Jakarta,” tegasnya.
DPRD Kaltim komitmen untuk mendukung kelanjutan IKN sesuai Undang-Undang yang berlaku. Wacana revisi dinilai belum relevan secara konstitusional, apalagi di tengah progres pembangunan yang terus berlangsung di lapangan.