
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Sertifikat lahan masyarakat di wilayah transmigrasi SP 8 KM. 125 Desa Tepian Langsat masih menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) di Transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat belum mendapatkan sertifikat lahannya.
“Di lahan transmigrasi SP 8 itu ada sekitar 200 KK, karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, maka sertifikat lahan belum bisa diberikan,” ungkap Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Bambang belum lama ini.
Sebenarnya, terkait lahan transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat sudah disampaikan ke pihak KLHK oleh Gubernur Kaltim melalui surat usulan perubahan kawasan hutan yang dilayangkan pada 03 November 2021.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari KLHK terkait perubahan kawasan hutan lindung di Kaltim.
“Surat Gubernur itu memuat seluruh kawasan hutan lindung s-Kaltim, sedangkan Transmigrasi SP 8 KM 125 Tepian Langsat masuk di dalamnya,” jelas Bambang.
Tidak berhenti disitu, masyarakat transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat juga telah menghadap Bupati Kutim pada 24 Januari 2022. Lalu pada 1 Maret 2022 juga mereka menghadap Bappeda Kutim.
“Perihalnya sama untuk menindaklanjuti dengan bersurat kepada Gubernur Kaltim,” tandasnya.
Oleh karena itu, hasil daripada usaha tersebut masih menunggu keputusan KLHK.