Insitekaltim,Bontang – DPRD Bontang mendesak setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka dan wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Adrofdita menyikapi maraknya laporan yang diterima pihaknya, terkait rekrutmen tenaga kerja yang tidak memprioritaskan warga lokal.
Ia menjelaskan, terkait proses rekrutmen kerja di Bontang semestinya tidak lagi ada masalah, lantaran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Di aturan itu sudah jelas, setiap rekrutmen perusahaan yang berdomisili di Bontang diwajibkan untuk menampung 75 persen orang lokal.
“Dan aturannya sudah jelas, bisa dibuka melalui di Disnaker,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Mesti demikian, kondisi di lapangan ternyata banyak terjadi pembangkangan.
Untuk itu, ia menyarankan induk perusahaan untuk membuat sistem satu pintu ketika merekrut karyawan baru melalui Disnaker.
“Jadi kalau rekrut ada aturan mainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus, angka pengangguran terbuka di Kota Bontang terhitung cukup tinggi, yaitu 7,81 persen atau mencapai 7.742 orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 99.150 orang.
Lebih lanjut, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, hal itu perlu ditegaskan kembali agar persoalan rekrutmen tenaga kerja di Bontang dapat berjalan sesuai regulasi.
“Sehingga jika hal ini diperhatikan dan dilakukan, dapat menekan angka pengangguran di Kota Bontang,” pungkasnya.