Insitekaltim, Surabaya – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara Novena Husodho setelah dua saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hasil pemeriksaan terkait status keagenan dan perizinan perusahaan asuransi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S Pujiono, pada Rabu, 11 Februari 2026, majelis bahkan beberapa kali menegur saksi karena memberikan keterangan bertele-tele.
Saksi pertama, Riyanto menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan satu kali di Kantor OJK Surabaya melalui mekanisme pemeriksaan khusus yang bersifat administratif.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam bentuk wawancara dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani di lokasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor OJK Surabaya, sifatnya pemeriksaan khusus terkait pidana, bentuknya wawancara dan ditandatangani di sana,” ungkapnya dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan administratif tersebut tidak diperlukan pendampingan penasihat hukum. Namun, saat memberikan keterangan, Riyanto beberapa kali mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim karena jawabannya dinilai melebar dari pertanyaan.
“Saudara saksi, kalau ditanya jawabannya jangan melebar,” tegas Hakim Ketua S. Pujiono.
Ketika saksi kembali menjawab panjang sambil membaca dokumen, hakim kembali mengingatkan, “Taruh dulu kertasnya. Jawab saja langsung. Saya jadi bingung mendengar keterangan saksi ini,” tutur Hakim.
Dalam substansi kesaksiannya, Riyanto menegaskan hubungan antara Novena Husodho dan PT Etika Asuransi adalah hubungan keagenan resmi. Berdasarkan hasil wawancara OJK, Novena telah memiliki sertifikasi agen yang sah.
“Dari wawancara kami, Bu Novena memiliki sertifikasi agen. Saat itu statusnya legal sebagai agen,” jelasnya.
Ia menambahkan, agen asuransi diperbolehkan mencari nasabah untuk produk perusahaan tempatnya bernaung. “Menurut kami tidak salah agen mencari customer,” ujarnya.
Riyanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, klien yang terlibat dalam alur transaksi tersebut hanya satu pihak.
“Kalau hasil pemeriksaan kami, klien dari asuransi Etika melalui PT ASA kepada Novena hanya satu,” katanya.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa pelapor perkara ke OJK adalah Anton Tri dari PT Andika Mitra Sejati. Namun, Riyanto mengakui tidak pernah dilakukan proses mediasi. Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua menegaskan bahwa terdakwa sempat meminta mediasi, namun tidak diberikan. “Terdakwa minta mediasi, tapi tidak diberikan,” ujar Hakim Ketua.
Saksi berikutnya, Yon Hariono, analis senior OJK yang kini bertugas sebagai pengawas asuransi, menyatakan tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Ia menjelaskan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen, termasuk pengaturan izin perusahaan pialang asuransi.
“Perusahaan pialang asuransi wajib memiliki izin. Berdasarkan pengecekan kami, PT ASA tidak terdaftar sebagai perusahaan pialang asuransi,” kata Yon di persidangan.
Ia menambahkan, individu yang bekerja di perusahaan pialang juga wajib memiliki sertifikasi tertentu. “Orang yang bekerja di pialang minimal memiliki dua level sertifikasi,” ujarnya.
Namun demikian, Yon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.
“Saya hanya diminta menjelaskan apakah PT ASA memiliki izin atau tidak. Saya tidak pernah memeriksa mereka,” katanya. Yon juga menyebut Novena telah memiliki sertifikasi pialang.
Usai persidangan, kuasa hukum Novena Husodho, Saur Oloan HS, menilai sidang telah membuka sejumlah fakta penting, khususnya terkait posisi kliennya sebagai agen resmi.
“Fakta persidangan menunjukkan hubungan Bu Novena dengan PT Etika adalah hubungan keagenan resmi,” ujar Saur.
Namun, pihaknya menyoroti perbedaan keterangan terkait identitas pelapor ke OJK. Menurutnya, nama Anton Tri tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dua minggu lalu saksi Lani Mariani menyatakan tidak pernah melaporkan Bu Novena, melainkan PT ASA. Sekarang muncul nama pelapor lain. Ini harus diperjelas,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan Anton Tri dalam persidangan berikutnya agar perkara menjadi terang.
“Supaya perkara ini jelas dan terang benderang, kami minta pelapor dihadirkan di persidangan,” kata Saur.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menunda sidang hingga Rabu, 25 Februari 2026. Sidang lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk memperjelas alur pelaporan dan posisi para pihak dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.

