Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), Senin (4/3/2024).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan langsung laporan itu kepada Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono dalam acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Wilayah Provinsi Kaltim.
Andi Harun menyebutkan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan komitmen untuk menyampaikan laporan secara transparan dan seobjektif mungkin.
“Kegiatannya adalah penyerahan laporan keuangan daerah Pemerintah Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelas Andi Harun.
“Kita tunggu hasilnya, tetapi kami telah berusaha menyajikan laporan seobjektif mungkin setransparan mungkin sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” sambungnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan batas waktu pemeriksaan akan berlangsung selama tiga bulan. Saat ini pemeriksaan tengah berlangsung.
Di sisi lain, Ketua KPK BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah dan kabupaten kota yang telah menyelesaikan penyusunan LKPD ke BPK Kaltim.
“Sehingga hari ini telah diserahkan dan memang batas akhirnya ada pada tanggal 31 Maret 2024 mendatang, tetapi di tanggal 4 Maret ini 10 pemerintah daerah sudah bisa menyerahkan laporan tersebut,” terang Agus.
Dia mengakui di dalam penyusunan LKPD tersebut tentu pemerintah di tiap-tiap kabupaten kota di Kaltim pasti menemukan kendala.
“Itu pasti masih dalam proses, dan alhamdulillah semua bisa selesai dan memang menyisakan 1 kabupaten yang belum menyerahkan yaitu Kabupaten Paser, karena masih menyelesaikan sedikit persoalan. Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari Kabupaten Paser bisa menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut ke kami,” tuturnya.
Agus menjelaskan, laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah dan itu terus disampaikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan sebelum tahun berakhir. Jadi sekarang laporan keuangan telah diterima dan ini menjadi tugas kami untuk segera melaksanakan pemeriksaan selama dua bulan,” katanya.
Maka dalam mempersiapkan hal tersebut, dalam dua hari ke depan Tim BPK akan mengomunikasikan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan LKPD.
“Tentunya kurang lebih 30 hari. Jadi mudah-mudahan sebelum cuti lebaran pemeriksaan tersebut sudah selesai, sehingga kami tidak lagi mengganggu pelaksanaan perayaan idul fitri mendatang,” pungkasnya.