Insitekaltim, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025–2029 kini telah memasuki tahap rancangan akhir.
Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari dukungan penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang terus menjaga sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pernyataan itu disampaikan Seno Aji dalam sambutannya saat membacakan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025.
“Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur menjadi modal penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Seno.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi antarlembaga merupakan fondasi utama dalam menyongsong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang.
RPJMD sebagai dokumen strategis disusun berdasarkan mandat dari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program-program unggulan kepala daerah. Sesuai ketentuan, dokumen ini harus ditetapkan melalui peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” tegas Seno.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan yang mengintegrasikan aspek teknokratik dan politik agar strategi kebijakan serta program pembangunan dapat berjalan selaras dengan visi besar daerah.
“Kami sangat berharap dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan, agar RPJMD ini benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045,” katanya.
Menurut Seno, rancangan akhir RPJMD 2025–2029 disusun merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut, periode 2025–2029 menjadi fase awal dalam meletakkan fondasi transformasi daerah.
Selain itu, RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Seno memastikan bahwa arah pembangunan Kalimantan Timur tidak hanya terintegrasi secara vertikal dengan kebijakan pusat, namun juga relevan dengan karakteristik serta kebutuhan lokal.
“Arah pembangunan Kalimantan Timur tidak hanya selaras secara strategis dengan pemerintah pusat, tetapi juga kontekstual dengan potensi dan aspirasi daerah,” ujarnya.
Seno menegaskan bahwa visi pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan rancangan akhir RPJMD 2025–2029 adalah: Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045.
“Visi ini merupakan cerminan dari komitmen dan tekad kolektif untuk mengarahkan pembangunan daerah secara terencana, terukur, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tantangan dan peluang strategis, termasuk kehadiran Ibu Kota Negara,” jelasnya.
Ia menjabarkan bahwa visi tersebut memiliki dua dimensi utama. Pertama, Kaltim Sukses: merepresentasikan semangat untuk menjadikan Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
Kedua, Generasi Emas: mencerminkan komitmen untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia.
Visi tersebut akan diwujudkan melalui enam misi pembangunan yang saling terintegrasi, yaitu, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing, membangun infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, menguatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Kemudian, meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan pelestarian budaya, melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan, juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju daya saing global.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan urgensi pembahasan RPJMD 2025–2029 yang diajukan di luar program pembentukan perda tahun 2025.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan betapa pentingnya dokumen tersebut dalam memastikan arah dan kualitas pembangunan lima tahun mendatang.
“RPJMD ini dirancang sebagai pedoman utama pembangunan dan pengelolaan pemerintahan daerah yang menyeluruh dan terpadu,” ujar Agusriansyah dalam laporannya.
Ia juga menekankan bahwa dokumen ini disusun untuk menjawab tantangan di berbagai sektor, serta menjadi acuan dalam pelaksanaan program-program prioritas yang telah disepakati bersama.
Ia berharap RPJMD ini menjadi jembatan kuat untuk mendorong kolaborasi nyata antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri