Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar pencabutan nomor urut untuk dua Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 Wita di Aula KPU Kaltim, Lantai 1.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan kegiatan ini diserahkan sepenuhnya kepada event organizer (EO) yang telah ditunjuk.
“Segala persiapan dan teknis pencabutan nomor urut sudah disiapkan EO sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa proses pencabutan nomor urut paslon akan berlangsung dalam dua tahap, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI untuk Pemilu 2024.
Tahap pertama, para paslon akan mengambil nomor antrean berdasarkan urutan pendaftaran, sementara tahap kedua melibatkan pencabutan nomor urut untuk Pilgub Kaltim.
“Paslon yang mendapatkan nomor antrean pertama akan langsung mengambil nomor urut pertama dan seterusnya,” kata Fahmi.
KPU Kaltim juga membatasi jumlah pendukung yang bisa hadir dalam acara ini, dengan kuota maksimal 100 orang per pasangan calon.
Namun, hanya 50 orang yang diizinkan memasuki aula, termasuk paslon, liaison officer (LO) dan perwakilan partai pengusung.
Pihak KPU Kaltim juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya acara.
“Kami ingin memastikan acara ini berjalan dengan aman dan tertib, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan,” tegas Fahmi.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kaltim berharap kegiatan pencabutan nomor urut dapat berjalan lancar dan mempersiapkan tahapan berikutnya menuju Pilgub 2024 yang damai dan berintegritas.