
Insitekaltim,Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (23/7/2024) terkait sengketa lahan antara PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) dan ahli waris almarhum Rekson.
Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang ini melibatkan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta camat dan lurah terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Samad mengungkap permasalahan utama adalah klaim kepemilikan lahan dari kedua belah pihak.
“Kendalanya sekarang mereka saling mengklaim kepemilikan lahan, tetapi PT MDP sampai hari ini belum memberikan bukti legal kepemilikan lahan sementara dari ahli waris Pak Rekson sudah ada dokumennya di kami berupa sertifikat,” jelas Samad.
Pada RDP April lalu, PT MDP menyatakan siap untuk bernegosiasi mengenai harga ganti rugi. Namun, dalam rapat kali ini, PT MDP tidak hadir karena pimpinan perusahaan berada di luar daerah.
“Kita berharap RDP berikutnya sudah ada solusi. Sebenarnya hari ini kita berharap kehadiran PT MDP. Karena pimpinannya berada di luar daerah, kita tidak bisa mengambil keputusan,” tambah Abdul Samad.
Lahan yang menjadi objek sengketa cukup luas, yaitu 30 x 200 meter. Legislator Partai Hanura itu meminta pihak yang merasa dirugikan, berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami ini hanya memfasilitasi saja dan meminta pihak dari almarhum Pak Rekson yang merasa dirugikan bisa berkoordinasi, apakah benar bangunan yang didirikan di lahan PT MDP itu termasuk lahan mereka,” ujar Samad.
Diharapkan pada RDP berikutnya, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
“Harapan kami, ke depan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang baik untuk semua pihak,” pungkas Abdul Samad.