
Insitekaltim, Kukar– Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono belum mengetahui secara pasti kapan bakal dihelat pemilihan suara ulang (PSU) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.
“Secara khusus belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,” demikian disampaikan Sekda Kukar Sunggono kepada awak media, Selasa 25 Februari 2025 usai menghadiri kegiatan Pra Forum Perangkat Daerah terhadap hasil Musrenbang Kecamatan Secara Virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kukar.
Kendati belum mengetahui kapan dimulainya PSU Pilkada Kukar, namun ia mengaku sudah membangun koordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum.
Meski begitu, belum ada informasi dan petunjuk terkait PSU.
“Tetapi dalam pandangan saya kemungkinan bisa menggunakan PTT. Tetapi secara persis kita belum tahu tahapan yang harus dilaksanakan, waktu, tahapan dan biayanya. Masih menunggu petunjuk secara teknis dari KPU,” jelas Sunggono.
Menurutnya pilkada ini juga demi kepentingan negara kendati saat ini dihimpit oleh kebijakan terkait efisiensi anggaran.
“Oleh karena itu, pilkada melalui PSU tidak menjadi satu persoalan sepanjang petunjuk pelaksanaannya jelas seperti yang saya sampaikan tadi. Efisiensi juga bisa diarahkan ke sana,” tandasnya. (Adv)