Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pembenahan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi, menertibkan penyaluran bantuan perusahaan, serta memastikan program CSR selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Langkah tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Pemkot juga mengacu pada ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan standar internasional ISO 37001 tentang sistem manajemen antisuap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyampaikam langkah pertama dimulai dengan peninjauan kembali Perwali Nomor 2 Tahun 2018. Evaluasi regulasi tersebut mencakup pengaturan tim pengawas, evaluasi triwulanan sesuai ketentuan perda, serta penegasan larangan mengaitkan pemberian CSR dengan proses perizinan dan kewajiban pelaporan.
“Pembahasan regulasi melibatkan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian,” Ungkapnya kepada awak media. Jumat, 16 Oktober 2026.
Langkah kedua menyasar penguatan kelembagaan melalui pembaruan surat keputusan Forum Pelaksana TSP dan pembentukan Tim Pengawas TSP berdasarkan keputusan wali kota.
“Langkah ini dikoordinasikan Bagian Perekonomian bersama Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah),” Ucapnya.
Sementara itu, langkah ketiga berfokus pada pembangunan basis data terpadu melalui penyusunan register CSR periode 2024–2026. Pendataan meliputi perusahaan pemberi bantuan, jenis dan nilai bantuan, lokasi penyaluran, penerima, hingga berita acara serah terima (BAST).
“Data tersebut direncanakan dipublikasikan melalui portal Pemkot Samarinda dengan melibatkan Bapperida dan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi, Red.),” Jelas Neneng.
Langkah kelima mencakup penataan akuntansi dan pengelolaan aset. Bantuan CSR dalam bentuk uang direncanakan diarahkan melalui mekanisme penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Adapun bantuan berupa barang akan ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hibah, pencatatan aset, serta pelaporan keuangan daerah dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Adapun langkah keenam menitikberatkan penguatan integritas melalui Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP), antara lain lewat penerbitan surat edaran larangan meminta CSR atau menerima gratifikasi, uji kelayakan mitra, deklarasi konflik kepentingan, serta reviu oleh Inspektorat dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Enam langkah tersebut menjadi dasar untuk membangun mekanisme penyaluran CSR yang lebih tertib, sekaligus memperjelas peran masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan dan pengawasannya,” ucap Neneng.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menghimpun data bantuan CSR yang telah diterima maupun disalurkan melalui koordinasi dengan pihak ketiga.
“Pendataan harus mencakup siapa pemberi dan penerima bantuan, bentuk bantuan, serta nilai dan lokasi penyalurannya,” tandasnya. (ADV)

