Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR
    Pemkot Samarinda

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaBy SintaOktober 16, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekda kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Dok/Pemkot Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

    Pembenahan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi, menertibkan penyaluran bantuan perusahaan, serta memastikan program CSR selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

    Langkah tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Pemkot juga mengacu pada ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan standar internasional ISO 37001 tentang sistem manajemen antisuap.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyampaikam langkah pertama dimulai dengan peninjauan kembali Perwali Nomor 2 Tahun 2018. Evaluasi regulasi tersebut mencakup pengaturan tim pengawas, evaluasi triwulanan sesuai ketentuan perda, serta penegasan larangan mengaitkan pemberian CSR dengan proses perizinan dan kewajiban pelaporan.

    “Pembahasan regulasi melibatkan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian,” Ungkapnya kepada awak media. Jumat, 16 Oktober 2026.

    Langkah kedua menyasar penguatan kelembagaan melalui pembaruan surat keputusan Forum Pelaksana TSP dan pembentukan Tim Pengawas TSP berdasarkan keputusan wali kota.

    “Langkah ini dikoordinasikan Bagian Perekonomian bersama Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah),” Ucapnya.

    Sementara itu, langkah ketiga berfokus pada pembangunan basis data terpadu melalui penyusunan register CSR periode 2024–2026. Pendataan meliputi perusahaan pemberi bantuan, jenis dan nilai bantuan, lokasi penyaluran, penerima, hingga berita acara serah terima (BAST).

    “Data tersebut direncanakan dipublikasikan melalui portal Pemkot Samarinda dengan melibatkan Bapperida dan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi, Red.),” Jelas Neneng.

    Langkah kelima mencakup penataan akuntansi dan pengelolaan aset. Bantuan CSR dalam bentuk uang direncanakan diarahkan melalui mekanisme penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

    Adapun bantuan berupa barang akan ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hibah, pencatatan aset, serta pelaporan keuangan daerah dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

    Adapun langkah keenam menitikberatkan penguatan integritas melalui Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP), antara lain lewat penerbitan surat edaran larangan meminta CSR atau menerima gratifikasi, uji kelayakan mitra, deklarasi konflik kepentingan, serta reviu oleh Inspektorat dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

    “Enam langkah tersebut menjadi dasar untuk membangun mekanisme penyaluran CSR yang lebih tertib, sekaligus memperjelas peran masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan dan pengawasannya,” ucap Neneng.

    Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menghimpun data bantuan CSR yang telah diterima maupun disalurkan melalui koordinasi dengan pihak ketiga.

    “Pendataan harus mencakup siapa pemberi dan penerima bantuan, bentuk bantuan, serta nilai dan lokasi penyalurannya,” tandasnya. (ADV)

    CSR Neneng Chamelia Santi Pemkot Samarinda Sekda Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola…

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.