Insiterkaltim.com – Bawaslu Kota Samarinda merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sidodamai Samarinda.
Komisioner Bawaslu Samarinda H Daini Rahmat mengatakan, belum mengetahui kapan PSU, akan dilakukan, masih ada waktu 10 hari untuk melakukan PSU di kelurahan Sidodamai,” kata Daini.
Untuk sementara hanya satu TPS yang akan melakukan PSU, tetapi kita akan usut lebih lanjut lagi untuk kelurahan lainnya dengan sisa waktu yang ada
“Digelarnya PSU, dikarenakan pencoblosan yang tidak sah, pasalnya mencoblos dua anggota calon legislatif dalam satu surat suara. Serta dugaan DPtb tidak melakukan A5,” beber Daini
Selain itu, kami masih menunggu kajian dari Panwascab Samarinda Ilir, jika kajian kami memenuhi unsur untuk melakukan PSU, maka segera akan dilakukan,” imbuhnya.(Ernita)