Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Usulan ini dibahas dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024).
Di kesempatan itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan usulan tersebut memerlukan waktu untuk dipelajari oleh pihaknya terlebih dahulu.
Joha menyebutkan bahwa rapat pembahasan kala itu terlihat menggebu-gebu karena Bapemperda diminta langsung membahasnya bersama Satpol PP sebelum pihaknya mempelajarinya.
“Teman Satpol PP yang mengusulkan Raperda Trantibum kepada Bapemperda, tetapi ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Tiba-tiba ini harus dibahas seperti ini, harusnya kita pelajari dulu, baru kita bahas bersama point-pointnya,” ujar Joha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda itu mengungkapkan kebingungannya atas pengajuan usulan raperda tersebut. Ia mempertanyakan apa yang menjadi poin spesifik dari mitra kerja Komisi I DPRD Samarinda ini.
Joha melihat bahwa tupoksi Satpol PP sudah jelas sebagai penegak peraturan daerah dan ia menegaskan agar Satpol PP tidak melewati dari tupoksi tersebut. Tetapi terlihat bahwa mitranya ini belum menemukan poin spesifik yang ingin mereka sampaikan ke dalam raperda ini.
Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan, jika Satpol PP merasa adanya suatu hal di masyarakat yang perlu ditertibkan dan masuk dari ranah tugasnya, maka pihak Satpol PP bisa mengajukan payung hukumnya agar tidak terjadi bumerang atas niat baiknya.
“Saya ingin pertanyakan, tupoksi Satpol PP ini untuk menegakkan peraturan daerah. Jadi apakah ada yang dilihat Satpol PP ini bahwa ada penanganan yang belum diatur karena Satpol PP tidak boleh keluar dari jalur,” ujarnya.
“Tugas mereka adalah penegakan. Jadi timbul pertanyaan ada tidak hal yang dilihat Satpol bahwa ini harus ditertibkan tetapi tidak ada payung hukumnya. Itulah maksud saya apa poinnya,” sambungnya.
Pengajuan payung hukum, Joha Fajal melanjutkan dapat disampaikan dan akan dibahas di tiap pasalnya yang mana yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Mungkin ada di masyarakat yang urgent ditertibkan, tetapi tidak ada payung hukum. Kita lihat isi per pasal itu sudah keluar dari tupoksi Satpol PP. Itulah kenapa diusulkan draf perlu dipelajari dulu, yang mana yang perlu diatur dan yang mana yang sudah ada, itu kita bisa skip saja,” pungkasnya.