
Insitekaltim,Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tidak melakukan pemasangan baliho di median jalan.
Pelarangan pemasangan baliho ini merupakan salah satu rekomendasi LHP terhadap pelaksanaan APBD Kutim 2022.
Terkait hal ini, Sekretaris Satpol PP Kutim Aidiluddin A Sailella belum bersedia memberi komentar banyak pasalnya pihaknya hanya melakukan penegakan perda dan perkada.
Satpol PP Kutim dalam penertiban, hanya mengamankan baliho dan spanduk tak berizin berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menangani perpajakan reklame dan pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat.
“Terkait pelarangan pemasangan baliho dan spanduk di median jalan kami akan berkoordinasi dengan Bapenda,” kata Aidiluddin kepada Insitekaltim, Sabtu (24/6/2023).
Ia mengatakan sejauh ini yang dilakukan Satpol PP Kutim menegakkan perda dengan menertibkan reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa, seperti yang dilakukan pekan lalu di Simpang 3 Telkom – PLN Sangatta Kutim.
“Jika itu direkomendasikan BPK RI, kami siap melakukan penertiban, tapi dengan data dari Bapenda,” tuturnya.
Untuk diketahui, adapun pelarangan pemasangan baliho di median jalan oleh BPK RI disampaikan oleh Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 Sayid Anjas kepada awak media baru-baru ini.
Terhadap rekomendasi ini, Sayid Anjas mengatakan pihaknya akan memanggil dinas terkait yang berkaitan dengan ijin pemasangan baliho di media jalan.
“Kami akan panggil dinas-dinas bersangkutan terkait izin pemasangan baliho media jalan,” tandasnya.