Insitekaltim,Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen melakukan penertiban alat peraga kampanye (algaka) menjelang Pemilu 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 31 Oktober – 2 November. Personel dari berbagai lembaga, termasuk Komisioner Bawaslu, Kodim 0909, Polres Sangatta, BIN dan Satpol PP, bekerja sama dalam penertiban algaka pemilu.
“Personel yang terlibat mengoordinasikan pengecekan dan pembagian sektor masing-masing di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan,” jelas Landudi Plt Kepala Satpol PP Kutim saat dihubungi via telpon, Minggu (5/11/2023).
“Kami juga turun tangan dalam mencopot algaka yang terpampang di sepanjang jalan wilayah kedua kecamatan tersebut,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebagai salah satu lembaga yang turut serta dalam penertiban, memainkan peran penting sebagai pendamping.
“Kerja sama antara berbagai pihak dalam penertiban algaka pemilu ini adalah bentuk komitmen menjaga situasi aman dan terkendali selama proses persiapan pemilu, ” ujarnya.
Hal ini merupakan langkah proaktif untuk menghindari potensi kerusuhan atau konflik yang mungkin muncul terkait dengan pemilu.
“Kami sangat menghargai kontribusi semua pihak yang telah bergabung dalam upaya ini. Kerja sama ini membuktikan keseriusan kita semua dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan lancar, adil dan transparan,” ucapnya.
Selama tiga hari penertiban algaka pemilu ini, tidak hanya terlihat keterlibatan aktif dari berbagai lembaga terkait, tetapi juga semangat kerja sama yang tinggi untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pemilu 2024.