
Insitekaltim, Kukar – Dalam semangat menjaga harmoni antara alam dan pembangunan, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan edukasi di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Selasa 29 April 2025.
Kegiatan ini menjadi ajang penyadartahuan kepada masyarakat tentang pentingnya tata kelola lahan sesuai ketentuan hukum.
Acara yang turut dihadiri Camat Muara Muntai Mulyadi tersebut menyasar seluruh elemen lokal masyarakat, pelaku usaha, hingga aparat desa dengan penekanan khusus pada legalitas aktivitas pertambangan dan perlindungan kawasan hutan. Langkah ini dianggap strategis di tengah maraknya kasus perambahan hutan dan sengketa lahan.
“Pembukaan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan administratif dan prosedur teknis yang wajib dipenuhi. Tujuannya jelas, yaitu menjaga kelestarian hutan, mencegah konflik agraria, dan memastikan aktivitas pertambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” ujar Camat Mulyadi.
Ia menggarisbawahi kegiatan seperti ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk konkret pencegahan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan yang seringkali terjadi akibat minimnya pemahaman prosedur.
Perwakilan Satgas dalam pemaparannya menjelaskan detail proses land clearing, termasuk cara pembersihan vegetasi, penandaan batas, hingga pentingnya dokumen perizinan dari instansi kehutanan dan pertambangan. Semua ini mengacu pada kerangka hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Materi juga mencakup sistem zonasi kawasan hutan, termasuk perbedaan fungsi antara hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL). Pengetahuan zonasi ini dinilai krusial untuk mencegah pelaku usaha terjebak pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan.
“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban ketidaktahuan. Kita juga tidak ingin pelaku usaha tersandung masalah hukum hanya karena keliru memahami peta wilayah,” tegas Mulyadi lagi.
Ia berharap aparat desa dan tokoh masyarakat yang hadir dapat menjadi agen penyebar informasi, terutama bagi pelaku usaha kecil. Dengan penyebaran pemahaman hukum dan teknis yang merata, diharapkan tata kelola kawasan hutan dan pertambangan dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Tambang penting untuk ekonomi, hutan penting untuk hidup. Keduanya harus dijaga secara seimbang,” tutup Mulyadi. (Adv)

