
Insitekaltim,Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tidak akan melepaskan Kampung Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masuk wilayah Kota Bontang.
Menurutnya, meskipun Bontang melakukan persiapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kutim tetap berkomitmen pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kami tetap berpendirian pada Pemendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kutim,” ujarnya kepada Insitekaltim di Hotel Victoria Sangatta, Selasa (11/7/2023).
Untuk menghadapi gugatan Pemkot Bontang, orang nomor satu Kutim ini telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) dan pimpinan perangkat daerah terkait untuk menelusuri persoalan tapal batas dimana wilayah administrasi Kutim tapi didiami oleh masyarakat Kota Bontang.
Sementara itu terhadap komitmen tidak akan melepaskan Kampung Sidrap, Bupati Kutim menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten Kutim berencana memekarkan wilayah Desa Martadinata khususnya Kampung Sidrap menjadi Desa Sidrap.
Pemekaran ini dilakukan berbarengan dengan pembangunan Kampung Sidrap yang saat ini sudah mulai berlangsung salah satunya perbaikan akses jalan.
“Ini wilayah Kutim, kami secara bertahap akan membangun Kampung Sidrap bahkan kami akan mekarkan menjadi Desa Sidrap,” tuturnya.
Terhadap warga Bontang yang tinggal di Kampung Sidrap, menurutnya seharusnya mereka lebih menghargai Kutim sebagai kepemilikan wilayah. Yang artinya bagi yang mendiami wilayah administrasi Kutim seharusnya warga Kutim.
“Seharusnya lebih menghargai wilayah administrasi, karena itu wilayah Kutim masyarakat harus ber-KTP Kutim,” terangnya.
Disinggung terkait pelanggaran administrasi dan rencana melakukan gugatan balik, Ardiansyah Sulaiman mengatakan hal ini akan disesuaikan dengan penyelesaian permasalahan yang diajukan ke MK.
“Kalau untuk saat ini kami masih mempertahankan wilayah Kutim,” tandasnya.