Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka pencurian mobil dengan merek Toyota jenis Kijang Innova 2.0 G milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Macan Borneo, pencurian tersebut dipicu karena dendam pribadi oleh salah satu karyawan yang bekerja di KPU Samarinda.
Diketahui bahwa tersangka Denny Setiawan (38) nekat mencuri satu unit mobil Toyota Kijang Innova di kantor KPU Samarinda, Jalan Wijaya Kusuma 1, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Minggu (23/2/2020) malam.
“Saya tidak ada dendam oleh Pak Firman tapi saya dendam oleh karyawan yang ada disana, jadi saya mencuri mobil Ketua KPU agar mereka menjadi repot,” kata Denny Setiawan kepada Insitekaltim.com, Selasa (25/2/2020) sore.
Denny, sapaannya, mengaku sudah merencanakan pencurian sejak November 2019, ia juga menyimpan kunci mobil tersebut dan menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan aksinya.
“Jadi kunci itu kan hilang, saya temukan kunci itu sekitar bulan 11 (November) kemarin. Saya temukan di pembersihan itu, saya taruh saja di lemari. Karena saya pikir mobil itu juga pasti ada kunci gandanya,” tuturnya.

Ketika ditanya oleh siapa yang menyuruh dia atau kenapa di hari salah satu pasangan calon (Paslon) mendaftarkan diri, Denny mengaku tidak ada hubungannya sama sekali dan memang dirinya sakit hati pada hari tersebut.
“Aah tidak begitu, pas momen kebetulan saya sakit hati di hari itu. Jadi intinya saya tidak ada masalah dengan Pak Firman, saya hanya tersinggung oleh pegawainya saja,” tegasnya.
Denny menyampaikan bahwa saat beraksi dirinya tidak sendirian, ia diantar saudaranya ke kantor KPU Samarinda, dan Denny merupakan salah satu staff KPU hingga ia bisa leluasa memasuki halaman parkir KPU.
“Belum ada rencana mobil itu mau saya apain, yang penting saya curi aja mobil itu,” akunya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Insitekaltim.com, korban yang merupakan Ketua KPU Samarinda memberikan laporan bahwa telah terjadi kehilangan satu unit mobil. Laporan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa.
“Jadi memang benar ada kejadian pencurian satu unit mobil di kantor KPU Samarinda, setelah kami selidik tersangka ternyata staff kerja disana,” ucap Kompol Damus Asa.
Kompol Damus Asa menambahkan tersangka diamankan oleh Tim Macan Borneo di daerah Palaran dengan ciri-ciri tersangka dan barang bukti yang telah di kantongi.
“Jadi Tim Macan Borneo mengamankan tersangka Senin (24/2/2020) pukul 23.00 Wita, di Jalan Diponegoro dekat pergudangan Palaran. Ketika diintrogasi oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Damus Asa.

