Reporter : Lydia – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Fraksi PKB DPRD Provinsi Kaltim, melemparkan hak angket dalam rapat Bamus, terkait status Sekprov Kaltim yang sampai saat ini belum di fungsikan. Dari berapa anggota dewan mendukung masalah angket, Selasa(22/10/2019) di Gedung DPRD Prov Kaltim
Sekprov Kaltim, Abdullah Sani yang dilantik Mendagri pada Selasa, 16 Juli 2019. Terkait Sekprov ini masih menjadi polimik hingga sekarang, dikarenakan statusnya sebagai Sekprov namun tidak menjalankan tugasnya.
Fraksi PKB, meminta Hak Angket untuk mengetahui status aktif kejelasan Sekprov Kaltim.
Ketua Komisi IV, H. Rusman Ya’qub, S. Pd., M.Si, saat ditemui usai Rapat Paripurna mengatakan bahwa hak angket adalah hak konsistional.
“Tidak ada satupun di gedung ini yang boleh melarang anggota atau fraksi untuk menggunakan hak angket tersebut. Bicara tentang hak angket, tentu teman-teman PKB menganggap ada hal yang harus segera ditindaklanjuti.” tegasnya.
Persoalan sekda ini terombang-ambing dan tidak bagus dalam proses kelancaran pemerintahan, jika dibiarkan akan merugikan masyarakat. Karena masyarakat tidak dilayani dengan baik, akan ada hambatan dalam berbagai pelayanan terutama penyelesaian administrasi.
“Yang dirugikan rakyat. Selancar apapun dengan status Plt, tidak akan lancar jika Sekda definitif tidak difungsikan Harapannya Pemerintah Pusat dan pak Gubernur segera menyelesaikan masalah ini, dan ada kearifan dalam melihat persoalan ini,” ungkapnya.
Seharusnya masalah ini bisa dibicarakan dengan baik, dan mencari solusi bersama untuk memilih satu orang yang benar-benar akan menduduki Sekprov Kaltim.
“Harus ada kepastian. Jika mau di pakai yang dilantik bisa dilihat kinerjanya kedepan kalau tidak baik kan bisa diganti. Kalau tidak digunakan, maka lantiklah yang baru,” tutupnya.
Lebih, lanjut kata Rusman , kalau itu harus dilakukan dan angket jawabannya kami pada prinsipnya menyetujui,”ucapnya