
Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ada 20 orang anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang sebelumnya mengajukan hak interpelasi dengan menyerahkan surat dukungan. Surat tersebut diserahkan Andi Harahap, dari Partai Golkar dan diserahkan kepada unsur pimpinan, kala itu yang hadir M.Samsun, Sigit Wibowo dan Andi Harun. Sesuai agenda jadwal hak interpelasi akan digelar 17 Desember mendatang
Romadhony Putra Pratama, salah satu anggota DPRD Kaltim yang juga merupakan kader dari PDI-Perjuangan angkat bicara mengenai hal tersebut.
“Sesuai dengan perintah dan arahan Ketua Fraksi, 11 orang anggota PDI-P di DPRD Kaltim, tetap bulat untuk mempertahankan hak interpelasi. Artinya dari kedatangan teman-teman FAM, juga untuk mempertegas adanya hak interpelasi dan akan kita kawal,” ungkap Doni, sapaan akrabnya, yang ditemui insitekaltim.com, Senin (18/11/2019).
Ia mengaku, masalah hak interpelasi sudah dijadwalkan di Bamus dan di agendakan pada 17 Desember 2019
“Tadi pada saat diskusi dengan teman-teman FAM, kita akan mengundang mereka juga. Jadi ini terbuka, dan akan diparipurnakan di Rapat Paripurna DPRD Kaltim,” lanjutnya.
Doni mengaku, dasar dari hak interpelasi ini adalah Keppres nomor 133/TPA.
“Itu sudah jelas, itu konstitusi dan harus dijalankan oleh Gubernur. Artinya kita juga mempertanyakan, kenapa tidak dipakai keberadaan Sekprov Abdullah Sani?. Kita sudah tahu itu melanggar konstitusi,” tutup Doni kepada Insitekaltim.com.