
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi meminta kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kutim agar melakukan sosialisasi seragam Korpri yang baru.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini merilis Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korpri bagi PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
“Tolong nanti disosialisasikan pakaian batik Korpri yang baru atau melalui surat edaran,” ungkap Rizali saat coffee morning di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (27/6/2022)
Ia juga meminta Korpri Kutim untuk meninjau bagaimana teknis pengadaan seragam baru.
“Apakah pengadaannya difasilitasi oleh Korpri atau bagaimana nanti tolong ditindaklanjuti,” ucapnya.
Meskipun saat ini PNS maupun PPPK masih belum memakai seragam Korpri, Rizali berharap bulan depan dan seterusnya sudah bisa menggunakan. Pasalnya, surat edaran terkait batik Korpri yang baru telah diterbitkan sejak 13 Juni 2022 lalu.
“Tidak masalah sekarang kita belum bisa pakai baju Korpri yang baru, tapi bulan depan dan seterusnya sudah bisa pakai,” urainya.
Dalam surat edaran ada beberapa poin terkait pengadaan pakaian Korpri yang terbaru diantaranya pengadaan seragam diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan untuk menjamin keaslian pakaian seragam batik Korpri maka perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional.