Reporter: Iren – Editor:Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga honorer setiap instansi pemerintah pada tahun 2023. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah tersebut tentunya akan berdampak pada jumlah pengangguran termasuk Kota Bontang, di mana 2.314 honorer akan diberhentikan.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan aturan yang diberikan pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa melawan kebijakan itu,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (18/3/2022).
Nantinya, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang akan berkonsultasi terkait nasib para honorer.
“Masih harus dipelajari dulu kebijakan tersebut, jika BKPSDM ingin bertanya kejelasannya ke pemerintah pusat, ya silakan,” ujarnya.
Sementara itu terkait meningkatnya jumlah pengangguran, Basri Rase mengatakan saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
“Saya rasa sekarang sudah kerja mandiri dengan menciptakan lapangan kerja di sektor UMKM,” tuturnya.
Ia pun mengaku sudah mengarahkan pihak kelurahan agar dana stimulan yang diberikan tiap RT sebesar Rp 50 juta diarahkan dalam pemberdayaan ekonomi lokal.
“Tidak untuk fisik,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan UMKM tentu akan lebih efektif dalam meningkatkan ekonomi daerah seperti yang terjadi di Pulau Jawa.
“Pusat ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa, yang dihidupkan oleh UMKM, karena itu kita berharap hal serupa juga bakal terjadi di Bontang,” tutupnya.