Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Ribuan Dobel L dan Tembakau Gorila Diamankan Unit Reskoba Polresta Samarinda
    Daerah

    Ribuan Dobel L dan Tembakau Gorila Diamankan Unit Reskoba Polresta Samarinda

    SeliBy SeliJuli 21, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Jajaran Unit Resnarkoba Polresta Samarinda saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (21/7/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Unit Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap empat kasus sejak 9 Juni sampai 19 Juli 2021.

    Kasat Reskoba AKP Rido Doly Kristian mengatakan, petugas mengamankan 30 ribu pil double L, satu kilogram ganja, dan tembakau gorila beserta 850 gram sabu-sabu.

    “Penangkapan barang bukti tersebut sebenarnya beragam. Mulai dari double L yang berada di Jalan Jelawat, sedangkan ganja di AWS, 17 poket sabu ini Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong,” tambah Rido di Polresta Samarinda, Rabu (21/7/2021).

    Setelah penyelidikan, kelima pelaku mendapatkan barang tersebut melalui jejaring media sosial, yang berasal dari Sumatera.

    Dalam pengungkapan ini, petugas bekerjasama dengan elemen masyarakat. Sehingga jajarannya mampu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.

    Rido menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

    “Para pelaku tetap dikenakan pasal 112 dan 114 KUHAP,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    SittiJuli 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gagasan menempatkan desa sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi kembali mengemuka melalui peluncuran program…

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.