Reporter: Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Komisi IV DPRD Balikpapan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Jamsostek Ketenagakerjaan, Selasa (18/5/2021).
RDP kali ini membahas soal upah minimum. Disnaker dan Jamsostek Ketenagakerjaan menyampaikan kepada Komisi IV bahwa penetapan upah minimum mengakomodasi masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Setelah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbentuklah UMP dan UMK. Memang upah Balikpapan masih terlalu rendah, tapi masih di atas UMP,” kata Budiono.
Terkait upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), dulu diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2015. Tapi sekarang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang di antara indikatornya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ditambahkan untuk satu tahun ke atas, perusahaan harus membuat skala atau menyusun struktur skala upah. Dari nol sampai satu tahun itu berlaku UMK. Dan untuk satu tahun ke atas harus disesuaikan profesi dan keahliannya, serta masa kerja.
“Tidak semua upah yang berlaku antara nol sampai sepuluh tahun sama. Tidak begitu,” ungkapnya.
Demikian juga soal Jamsostek. Seluruh masyarakat dan pekerja Indonesia ke depan harus mempunyai jaminan sosial. Antara lain JHT, JKN, jaminan sosial bagi pekerja kontruksi atau borongan dan sebagainya.
“Jamsostek mengedepankan itu semua. Nanti dibantu sosialisasi karena program pemerintah semua warga masyarakat harus punya jaminan sosial,” tutupnya.