Reporter : Rian – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Tenggarong – Maraknya praktek setrum ikan di perairan sungai Mahakam, membuat tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Kabupaten Kukar dan Provinsi Kaltim, Sat Polair Polres Kukar, Polsek Muara Kaman dan Pemcam Muara Kaman melakukan razia, Kamis (01/08/2019) lalu, di sepanjang perairan Sungai Mahakam menuju Desa Sedulang.
“Kami lakukan razia bersama lintas OPD dan petugas keamanan di perairan Mahakam menuju Desa Sedulang, karena banyaknya laporan masyarakat. Mereka melapor praktek penyetruman kian merajalela,” kata Pengawas Perikanan Dinas DKP Kukar Abdi, Kamis (01/08/2019).
Abdi menyebutkan, pengawasan dan penindakan terhadap praktek perusak ekosistem air Sungai Mahakam sempat vakum dua tahun terakhir karena faktor pendanaan yang tidak tersedia terhadap program tersebut.
“Untungnya tahun ini teranggarkan di APBD, sehingga razia pelaku setrum ikan bisa dilakukan,”ujarnya.
Abdi menduga, razia lalu sudah diketahui para pelaku penyetrum ikan. Sehingga pihaknya hanya mampu menangkap basah 1 nelayan melakukan praktek setrum ikan.
“Kami sudah mengamankan barang bukti yaitu alat setrum. Kami minta pelaku membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi praktek setrum ikan lagi,” paparnya.
Apabila pelaku tetap melakukan praktek setrum ikan, imbuh Abdi, pelaku akan dikenakan hukuman penjara atau denda sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Abdi menghimbau nelayan agar menggunakan metode tradisional untuk mendapatkan ikan. Praktek penyetruman ikan sangat merugikan masyarakat. Salah satunya, ikan air sungai yang dahulu mudah didapatkan, akan sulit didapatkan.
Terkait asal pelaku yang melakukan praktek setrum, Sekretaris Desa Sedulang Asri menerangkan, pelaku tersebut berasal dari warga luar desa.
“Karna prakteknya ini dilakukan berkelompok dan di waktu shubuh, maka kami meminta ada tindakan tegas dari aparat berwenang,” tegasnya.