
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memaparkan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025. Nota tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demu.
Baharuddin menyebut, gagasan pembentukan raperda ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perkembangan zaman. Banyak aspek yang tidak lagi terakomodasi dalam peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2016, terutama terkait kemajuan teknologi, dinamika sosial, dan pergeseran kebijakan nasional.
“Pendidikan adalah dasar bagi setiap warga negara, merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. Kita butuh generasi yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia, berdaya saing, dan peduli lingkungan,” ujar Baharuddin saat membacakan nota penjelasan.
Ia juga menekankan tantangan geografis Kaltim yang memiliki wilayah luas, mulai dari pesisir hingga pegunungan, menjadi salah satu alasan mendasar perlunya kebijakan pendidikan yang lebih responsif dan inklusif. Kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedalaman, termasuk akses terhadap pendidikan berkualitas, menjadi sorotan dalam raperda ini.
Raperda ini terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, di antaranya memuat bab tentang inovasi daerah, penguatan peran masyarakat, pengelolaan pendidikan oleh masyarakat, serta ketentuan terkait pendanaan, kurikulum muatan lokal, hingga pengawasan.
Beberapa poin penting yang diangkat dalam Raperda antara lain kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD provinsi. Dana ini diarahkan untuk pembiayaan beasiswa, infrastruktur pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
“Kita juga memperkenalkan bab inovasi daerah yang membuka ruang kreatif bagi pemerintah untuk mengembangkan pendidikan berbasis teknologi. Selain itu, ada penguatan sistem informasi pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Baharuddin menyebut, Raperda ini juga memberi perhatian khusus kepada satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana serta memperkuat peran dewan pendidikan dan komite sekolah agar lebih berdaya dalam mendukung dan mengawasi jalannya pendidikan.
Dalam nota penjelasan, turut diatur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar prinsip nonkomersialisasi pendidikan, termasuk larangan menjual buku atau perlengkapan sekolah secara wajib di satuan pendidikan.
“Kita ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam meraih cita-citanya, meskipun mereka tinggal jauh di pedalaman atau pesisir. Pendidikan adalah tanggung jawab konstitusional sekaligus tanggung jawab moral kita semua,” tegas Baharuddin.
Melalui Raperda ini, DPRD Kaltim juga ingin menyiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan global, termasuk menyongsong hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pendidikan diharapkan menjadi pondasi untuk membangun generasi yang kuat, berkarakter, dan mencintai daerahnya.
“Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Semua pihak anggota dewan, akademisi, tokoh masyarakat, guru, hingga lembaga swadaya masyarakat diharapkan memberi masukan agar Perda ini benar-benar menjadi payung hukum yang adil, relevan, dan berdaya guna,” ungkap Baharuddin.
Di akhir penjelasannya, ia berharap Raperda ini menjadi momentum bersama untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Kalimantan Timur, memperkuat nilai kebangsaan, dan menyiapkan generasi emas di masa depan.
“Mari kita kawal bersama agar pendidikan Kalimantan Timur mampu menjawab tantangan zaman dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

