Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya konkret menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Perekonomian Gubernur Kaltim Arif Murdianto saat membacakan nota penjelasan mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dalam Rapat Paripurna ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025.
Raperda ini dirancang untuk memperbarui dua peraturan daerah sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
“Tujuan penyusunan raperda ini adalah mengganti peraturan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan saat ini,” jelas Arif di hadapan anggota DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Arif menegaskan raperda ini akan memperkuat perlindungan alam sebagai warisan bagi generasi mendatang. Nilai-nilai filosofis dan prinsip keberlanjutan menjadi dasar penting dalam penyusunannya.
“Kita ingin menjaga kelestarian alam melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara komprehensif dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, raperda ini juga diharapkan merespons kebutuhan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian meliputi pencemaran air, udara, dan tanah, kerusakan kawasan hutan, serta pengelolaan sampah rumah tangga.
Arif menyebut, upaya ini sejalan dengan visi Kaltim Sukses menuju Generasi Emas, yang salah satunya berfokus pada pembangunan berwawasan lingkungan.
“Raperda ini akan menjadi pedoman untuk mewujudkan arah kebijakan lingkungan yang lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan kondisi lokal Kalimantan Timur,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan melalui instrumen pemantauan berbasis data dan teknologi informasi. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara terintegrasi.
“Kami akan mengembangkan sistem pemantauan lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi agar lebih tepat, efektif, dan efisien,” ujar Arif.
Arif berharap raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui DPRD, sehingga bisa segera diimplementasikan untuk menunjang keberlanjutan pembangunan di Kaltim.
“Upaya dan kebijakan pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Kami mohon agar dewan bisa mendukung pembahasan raperda ini, demi masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Arif menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang hadir, sekaligus mengajak semua pihak bersama-sama menjaga alam sebagai rumah bersama. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri

