Insitekaltim,Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar konsultasi publik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Konsultasi ini menjadi langkah penting untuk mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari pihak pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mendorong peran pemerintah dalam memberikan contoh yang baik, dalam pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari total pegawai.
“Dengan adanya raperda ini, kami berharap tidak hanya sektor swasta yang akan berkomitmen, tetapi juga instansi pemerintah dan OPD di Kota Bontang. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam melaksanakan kewajiban ini,” tegas Abdul Haris belum lama ini.
Legislator PKB tersebut, menegaskan inisiatif pembuatan raperda ini didasarkan pada kebutuhan, untuk memberikan perlindungan lebih bagi penyandang disabilitas. Ia menyampaikan, raperda ini diharapkan dapat menjamin hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam hal kesempatan kerja dan aksesibilitas di berbagai sektor.
“Keluhan dari berbagai pihak, termasuk yang disampaikan oleh Kepala BPBD Bontang Usman menjadi dasar pertimbangan kami untuk merumuskan raperda ini. Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Abdul Haris.
Lebih lanjut, Abdul Haris menyatakan DPRD Bontang akan terus mengawal proses penyusunan dan pengesahan raperda ini agar segera menjadi peraturan daerah (perda) yang efektif melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.
“Dengan begitu, kita berharap hak-hak masyarakat penyandang disabilitas akan lebih terlindungi dan mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” paparnya Abdul Haris.
Sementara, Kepala BPBD Bontang Usman dalam kesempatan yang sama menyatakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas belum maksimal dijalankan di Bontang.
Ia berharap pemerintah juga memerhatikan lingkungannya sendiri, mengingat tanggung jawabnya yang lebih besar.
“Saya harap pemerintah tidak hanya menuntut swasta, tetapi juga memperhatikan lingkungan pemerintahan sendiri karena tanggung jawabnya lebih besar,” ungkap Usman.