
Insitekaltim,Bontang– Komisi II DPRD Kota Bontang, pertanyakan kata rekonsiliasi di pasal 29 tentang keuangan. Kata Nursalam apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan pihak bank ada perpecahan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, pada saat pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sekretaris Daerah (Sekda),Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. Selasa (16/8/2022) di Gedung DPRD Bontang
Menurutnya, istilah rekonsiliasi terlalu ekstrim. Sebab kata rekonsiliasi bermakna ada perpecahan serta ketidaksingkronan antar kedua belah pihak.
Ia heran, seharusnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan bank tidak memakai istilah rekonsiliasi. Kenapa tidak memakai kata verifikasi saja,”tanya Nursalam.
“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat di minta ganti kata rekonsiliasi menjadi kata verifikasi.”lanjut Nursalam.
Tim Asistensi Pemkot Bontang ,menjelaskan istilah rekonsiliasi di pasal 29 tentang keuangan, yang disampaikan Soni dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),di mana dari dua nama yakni rekonsiliasi dan verifikasi tentu berbeda.
“Istilah rekonsiliasi dalam pembahasan tentang keuangan berbeda. Rekonsiliasi bahasa akuntansi dalam keuangan. Misal, mengatur selisih angka dalam keuangan atau pencatatan saldo,” jelasnya.
Rekonsiliasi bank juga berperan penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana pada kedua belah pihak.
“Permendagri mengharuskan rekonsiliasi dan verifikasi keuangan agar dilakukan secara rutin setiap periode. Dua kata itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan”tegasnya.
Sementara Anggota Komisi II Nursalam akhirnya menerima penjelasan dari BPKAD tentang rekonsiliasi