Insitekaltim, Samarinda – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ramon D Saragih membacakan tata tertib dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Minggu (8/12/2024).
Pertama, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Provinsi Kaltim dilakukan dalam rekapitulasi yang dilaksanakan secara terbuka.
Kedua, rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim atau anggota KPU Provinsi Kaltim yang ditunjuk oleh Ketua KPU Kaltim.
“Ketiga, peserta diharapkan hadir tepat waktu, yang dimulai pada hari Minggu, tanggal 8 Desember, pukul 14.00 Wita sampai dengan hari Senin, tanggal 9 Desember 2024,” kata Ramon.
Keempat, rapat pleno dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, ketua dan/atau anggota KPU kabupaten/kota se-Kaltim.
Kelima, saksi yang hadir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Saksi dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat.
B. Saksi pasangan calon dapat memberikan kuasa kepada tim kampanye dalam pemberian surat kepada saksi.
C. Saksi harus membawa dan menyerahkan sudut pandang paling lambat sebelum rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimulai yang bertentangan oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat provinsi.
Keenam, pemantau pemilihan terdaftar masyarakat instalasi terkait pewarta maupun peserta lainnya dapat hadir, dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan pleno.
“Untuk pemantau pemilih terdaftar wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada petugas KPU Provinsi Kaltim,” paparnya.
Ketujuh, peserta yang hadir dilarang membawa senjata tajam dan/atau alat berbahaya lainnya.
Kedelapan, peserta menandatangani daftar hadir dan menggunakan tanda pengenal yang disediakan.
Kesembilan, dalam hal saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Kaltim yang tidak hadir dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan akan tetap dilaksanakan.
Kesepuluh, selama kegiatan berlangsung HP dimatikan atau di mode silent atau getar.
Kesebelas, saksi dan peserta rapat dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapatkan izin pimpinan sidang.
“Kedua belas, peserta rapat selama kegiatan rapat berlangsung wajib berlaku tertib, sopan dan santun,” tukasnya.
Ketiga belas, jika terdapat kegaduhan yang disengaja dibuat atau direncanakan yang sifatnya mengganggu jalannya rapat ini, maka pemimpin rapat mengingatkan dengan menegur sebanyak tiga kali.
“Apabila tetap tidak dapat dihentikan, maka pemimpin rapat akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat terbuka,” tegasnya.