
Reporter : Apriliani – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Putusan Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kalimantan Timur,hasilkan hak interpelasi di tunda, menunggu proses lebih lanjut, Selasa (12/11/2019).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua, Dr. H. Andi Harun, didampingi Sigit Wibowo, SE, dan dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim

Rapat Paripurna ke- VII tahun sidang 2019 DPRD Kaltim,dibuka wakil ketua DPRD Kaltim Dr. Andi Harun.
Dalam rapat, seluruh anggota dewan yang hadir telah sepakat kunjungan kerja akan dilakukan Rabu, 11 Desember sampai Jum’at 13 Desember 2019 di Batam.
Ia, menerangkan bahwa sebelum Bimtek, materi-materi telah dibagikan pada seluruh anggota dewan. Maka dari itu anggota dewan harus siap terhadap materi dan diskursus dinamika terjadi pada Bimtek.
“Kita berbeda fraksi, tetap 1 lembaga. Ketika ketua DPRD memberikan arahan kepada 3 Wakil Ketua dan itu tidak bertentangan pada prosedur, maka akan kita ikuti sa’mina watana,” cetusnya.
Pimpinan juga tidak boleh mengubah jadwal Banmus, namun jadwal tidak berlaku jika belum disahkan oleh pimpinan.
“Jadi jadwal yang telah direvisi dan berikut dengan segala perbaikan sarana teman-teman, sudah disahkan,” tegasnya.
Selain itu, agenda Hak Interpelasi, Andi Harun, menegaskan bahwa Ketua DPRD Kaltim tidak ingin diagendakan pada rapat paripurna kali ini.
“Karena ada kegiatan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga arahan tersebut kita kasih tahu pada seluruh anggota, dimana dari mereka setuju untuk diagendakan pada kesempatan nanti,” bebernya.
Insitekaltim, Samarinda – Putusan Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kalimantan Timur,hasilkan hak interpelasi di tunda, menunggu proses lebih lanjut, Selasa (12/11/2019).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua, Dr. H. Andi Harun, didampingi Sigit Wibowo, SE, dan dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim

Rapat Paripurna ke- VII tahun sidang 2019 DPRD Kaltim,dibuka wakil ketua DPRD Kaltim Dr. Andi Harun.
Dalam rapat, seluruh anggota dewan yang hadir telah sepakat kunjungan kerja akan dilakukan Rabu, 11 Desember sampai Jum’at 13 Desember 2019 di Batam.
Ia, menerangkan bahwa sebelum Bimtek, materi-materi telah dibagikan pada seluruh anggota dewan. Maka dari itu anggota dewan harus siap terhadap materi dan diskursus dinamika terjadi pada Bimtek.
“Kita berbeda fraksi, tetap 1 lembaga. Ketika ketua DPRD memberikan arahan kepada 3 Wakil Ketua dan itu tidak bertentangan pada prosedur, maka akan kita ikuti sa’mina watana,” cetusnya.
Pimpinan juga tidak boleh mengubah jadwal Banmus, namun jadwal tidak berlaku jika belum disahkan oleh pimpinan.
“Jadi jadwal yang telah direvisi dan berikut dengan segala perbaikan sarana teman-teman, sudah disahkan,” tegasnya.
Selain itu, agenda Hak Interpelasi, Andi Harun, menegaskan bahwa Ketua DPRD Kaltim tidak ingin diagendakan pada rapat paripurna kali ini.
“Karena ada kegiatan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga arahan tersebut kita kasih tahu pada seluruh anggota, dimana dari mereka setuju untuk diagendakan pada kesempatan nanti,” bebernya.