Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    July 26, 2026

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Putusan MK Soal Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan Masih Ambigu
    DPRD Kaltim

    Putusan MK Soal Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan Masih Ambigu

    Adit MustafaBy Adit MustafaOctober 16, 2023Updated:October 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan.

    Mengenai hal ini, Rusman mengajukan permintaan agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dapat mengeluarkan peraturan teknis yang jelas dan tegas.

    Ini penting mengingat sebelum adanya keputusan ini, lanjut Rusman, terdapat banyak perdebatan karena larangan menggunakan fasilitas pendidikan sebagai lokasi kampanye.

    Terlebih lagi, dengan Pemilu 2024 yang semakin dekat, kampanye diprediksi akan meningkat secara signifikan. Keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 juga membawa perubahan penting dalam dinamika politik saat ini.

    Rusman menyatakan bahwa meskipun ada keputusan resmi, tetap perlu diberikan panduan teknis tambahan. Terutama jika mempertimbangkan situasi kampanye di lingkungan pendidikan.

    “Kalau saya, tentu harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus, ngeri-ngeri sedap juga,” imbuhnya.

    Diketahui, ada catatan mengenai pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan yang mengacu pada keputusan MK tersebut, yaitu kampanye harus mendapat izin dari pihak lembaga pendidikan dan dilarang membawa atribut partai selama pelaksanaannya.

    Rusman menilai catatan tersebut masih terkesan ambigu, terutama di bagian yang melarang penggunaan atribut partai selama kampanye berlangsung, sedangkan semua caleg DPRD berasal dari sebuah partai politik (parpol).

    “Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan,” tambahnya.

    Meskipun demikian, Rusman menyatakan kesiapannya mengikuti aturan baru tersebut. Walaupun, ia berharap agar ada aturan teknis yang dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan sesuai dengan putusan MK 65 tersebut.

    DPRD Kaltim Pemilu Putusan MK Rusman Yagub
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    PAN Panaskan Mesin Politik 2029, Edi Oloan Bentuk 2.000 Relawan TPS di Samarinda

    July 25, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    July 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    July 21, 2026

    Jembatan Mahakam Ulu Dikeluhkan Pengguna Jalan, DPRD Pastikan Masuk Agenda Pembahasan

    July 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    July 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    July 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Nur AjijahJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata akan difungsikan sebagai pusat layanan rawat inap baru RSUD Abdul…

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026
    1 2 3 … 3,240 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.