Reporter : Mohammad Sukri – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda- Puluhan mahasiswa lakukan aksi penolakan revisi undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI . Aksi penolakan yang digelar di Depan Gedung DPRD Kota Samarinda mendesak Pimpinan DPRD Kota Samarinda menolak terkait revisi undang undang tersebut

Sebagaimana ditegaskan Delon Koordinator Aksi kepada insitekaltim, Senin(23/9/2019) sebelum diterima oleh Anggota DPRD Kota Samarinda
Delon mengatakan bahwa hari ini kami bersama teman teman dari Permahi Samarinda mendesak Ketua DPRD Kota Samarinda agar membatalkan revisi undang undang revisi KPK
“Karena melihatnya undang undang tersebut syarat banyak kepentingan dan kami mendesak anggota dewan Samarinda agar bisa memberi dukungan agar dapat dibatalkan undang undang yang ada,”mintanya
Lebih jauh, kata Delon sesuai UUD 1945 menegaskan dalam.pasal 1 ayat 3 yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum bukan merupakan negara kekuasaan
“Ketentuan ini menunjukkan segala sesuatu yang diatur dalam.negara ini berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka.Pasal 28 E ayat 3 undang-undang dasar 1945 dan undang undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaanenyatakan pendapat di muka umum,”ucapnya
Selain itu, kami juga meminta agar mengembalikan indenpendensi KPK, meminta lembaga legislatif untuk melibatkan masyarakat dan mahasiswa dalam revisi undang undang dan pembuatan produk undang undang
“Untuk itu meminta presiden agar mencabut UU KPK yang telah di revisi,”tegasnya
Dan sampai berita naik mahasiswa masih melakukan pertemuan dengan anggota dewan DPRD Kota Samarinda
