Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Petani di SP 6, Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuding PT Kutai Agro Jaya (KAJ) serobot lahan perkebunan mereka yang sudah ditanami singkong gajah dan kelapa sawit. Lahan perkebunan seluas 300 hektare dengan hamparan singkong gajah tersebut kerap diusik perusahaan PT KAJ.
Darmono salah seorang petani mengungkapkan duduk perkara bermula ketika pihak perusahaan diduga melakukan tindakan aneksasi atau pengambilan dengan paksa terhadap lahan yang dimiliki tiga orang bernama Darmono, Mahrum dan Asrie Hamzah (alm).
Kronologi kejadian lahan tersebut dibuka sejak tahun 2005, di mana Darmono beserta Mahrum membeli sejumlah lahan tersebut kepada almarhum Asrie Hamzah.
“Jadi total lahan yang kita kuasai bertiga saat itu sekitar 300 hektare,” kata Darmono kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
Kemudian di tahun 2011, Pemerintah Kukar bersama BPD Kaltim menggencarkan sebuah program penanaman singkong gajah. Sehingga, para petani pun mendapatkan distribusi pendanaan untuk mengelola lahan tersebut.
Lanjut Darmono, ketika berjalannya program pemerintah, keuntungan yang didapatkan itu harus berputar layaknya sebuah roda. Mulai dari setoran kepada pihak bank, hingga dana pokok maupun bunga yang telah ditentukan.
“Akan tetapi belakangan PT KAJ berniat untuk membeli lahan tersebut. Namun kami menolak tegas untuk tidak menjual aset itu sekalipun memiliki surat bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Tanpa diduga kata Darmono, pada tahun 2013 para petani tercengang atas perbuatan PT KAJ yang melakukan land clearing (LC) atau pembukaan lahan di lahan tersebut.
“PT KAJ itu sudah mulai LC pada 2013. LC itu bersih, tanaman singkong dan sawit sudah dirusak,” ucap Darmono.
Dikemukakannya, seharusnya bertiga sebagai pemilik lahan segera mendapatkan hasil dari panen singkong dan sawit, malah yang didapat kekecewaan yang mendalam.
“Tanaman singkong gajah yang sudah berumur 7-9 bulan itu habis dan tinggal terlihat hamparan lahan rata dengan tanah, padahal sudah ada pabrik untuk pengolahan singkong tersebut,” kata Darmono.
Hal senada juga diungkapkan Mahrum salah satu pemilik lahan, akan tetap mempertahankan lahan mereka agar tidak diserobot perusahaan.
“Kita di sini berpatok kepada kultur dan budaya masyarakat. Barangsiapa yang mengayunkan mandau pertama, itulah pemiliknya,” terangnya.
Dikemukakannya, lahan tersebut dikuasai karena beratasnamakan masyarakat. Bahkan surat keterangannya juga diketahui pemerintah desa setempat, saksi, RT dan kecamatan.
Setelah penyerobotan lahan dilakukan, pemilik lahan mengambil langkah untuk menemui PT KAJ. Dalam pertemuan itu, mereka secara tegas meminta perusahaan tidak lagi melakukan tindakan yang berujung pada pengrusakan.