Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan operasional Pom Mini tidak diperbolehkan meskipun hingga saat ini masih banyak ditemukan dan terus menjamur di berbagai wilayah kota.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyampaikan, larangan tersebut sebenarnya telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh wali kota.
Namun, dalam praktiknya penjualan bahan bakar secara eceran melalui Pom Mini masih terus berlangsung di tengah masyarakat.
“Surat edaran sudah ada dan sudah disampaikan. Pom Mini itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” ujarnya saat diwawancara, Sabtu 4 April 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta langsung melakukan penertiban secara tegas, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kita tidak berhenti memberikan masukan. Mungkin masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa ini tidak diperbolehkan, makanya kita sampaikan dulu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya penambahan jumlah Pom Mini di sejumlah titik. Kondisi ini menunjukkan masih terdapat masyarakat yang belum memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan sampai yang sudah ada malah bertambah. Yang lama saja belum tentu tahu, apalagi yang baru,” katanya.
Karena itu, pemerintah akan terus memberikan sosialisasi secara bertahap, termasuk dengan memberikan peringatan dan waktu kepada pemilik usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Kita kasih tahu dulu, kita beri waktu. Tidak langsung ditutup, tapi dilakukan bertahap,” ujarnya.
Di sisi lain ia juga mengingatkan adanya potensi bahaya dari keberadaan Pom Mini, terutama risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Jangan sampai kejadian seperti sebelumnya terulang, di mana ada kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Ke depan Pemkot Samarinda akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Namun jika peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan, maka langkah penindakan akan menjadi opsi lanjutan.
“Kalau sudah diberikan peringatan berkali-kali tapi tidak diindahkan, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

