Reporter : Romi – Editor : Redaksi
InseteKaltim, Samarinda – Enam belas (16) pelaku pencurian bermotor berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Samarinda, Dalam 2 pekan terakhir.
Barang bukti berupa 10 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda 4, ke 16 pelaku digelar didepan markas Polresta Samarinda, Selasa (3/09/2019) sore tadi, dalam agenda press release bersama awak media.
Bahkan diantara ke 16 pelaku terdapat dua orang yang masih berusia belasan tahun. AKP Damus Asa,Kasat Reskrim Polresta Samarinda menjelaskan bahwa para pelaku merupakan penadah dan eksekutor pencurian, yang beraksi dengan mengincar kendaraan yang parkir.
“Mereka semua merupakan eksekutor, diantaranya masih ada dibawah umur juga, modus mereka menggunakan kunci buatan dan juga memutus kabel kelistrikan dari kendaraan,” ujar AKP Damus kepada awak media yang hadir.
Selain itu, satu orang pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas, lantaran mencoba menyerang petugas dengan gunting, saat hendak diamankan.
Pelaku atas nama Dedy (34) langsung di lumpuhkan oleh petugas saat beraksi di Jalan KH Abdul Muthalib, Gang Rifai, Kecamatan Samarinda Kota, pada hari Sabtu (28/08).
“Satu orang terpaksa kami harus lumpuhkan, karena menyerang petugas dengan senjata tajam,”tambah AKP Damus Asa.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu AKP Damus Asa juga menghimbau, agar masyarakat memperhatikan kendaraan mereka agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu mengunci stang atau bahkan menambah kunci pada kendaraanya, dan juga memarkirkan kendaraannya ditempat yang masih bisa dijangkau dan diawasi” tutup AKP Damus Asa.