Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ahli waris pemilik lahan di Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang, Hairil Usman, hari ini turun langsung melakukan aksi blokade jalan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk ekspresi kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum membayar ganti rugi lahan kini difungsikan sebagai jalur protokol.
Dikatakan Hairil Usman atau yang akrab disapa Datu Usman, kasus ini bermula sejak Tahun 2002 lalu. Walaupun telah melakukan berbagai langkah hukum, tetapi hingga Tahun 2020, belum juga tuntas.
“Pemkot Samarinda hanya mengerjakan, waktu itu saya datangi pihak PU dan dijanjikan untuk melakukan tinjauan lapangan, sebagai langkah mediasi dan pembahasan ganti ruginya. Ternyata gak ada (ganti rugi). 2008, saya datangi PU lagi ternyata tidak ada kejelasan, hingga orang tua saya meninggal meski di Tahun 2011 lalu, Saya datangi Pak Joko (Kadis PU Kaltim), Pak Joko sudah jelas-jelas memberi rekomendasi ganti rugi terhadap tanah saya waktu itu,” ungkap Datu Usman yang juga politisi PDIP Samarinda ini, Senin (20/1/2020).
Datu Usman telah mengantongi dua salinan keputusan yang masing-masing berasal dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terkait penetapan dirinya sebagai ahli waris lahan seluas 4356 m2 itu, pihak Pemkot Samarinda tetap bergeming dan tidak juga menurunkan ganti rugi atas lahan dengan alasan akan menempuh ke jalur hukum yang lebih tinggi, yakni melalui Mahkamah Agung.
“Ya sampai sekarang, ujung-ujungnya mereka (Pemkot Samarinda) mau kasasi. Terserah aja mau kasasi, hak orang kok mau di kasasi,” tegasnya.
Terkait ganti rugi lahan, Mantan anggota DPRD Kota Samarinda ini menyebut pihaknya semula meminta ganti rugi lahan sebesar Rp 18 milliar.
Angka tersebut, dikatakan Usman mengingat harga tanah di kawasan tersebut disebutnya mencapai harga Rp 5-6 juta/m2.
“Akhirnya, kami ambil harga standar aja, Rp 2 juta/m2. Lebih kurang Rp 8 milliar,” katanya.
Datu Usman sempat merencanakan akan memenuhi jalan Rapak Indah dengan tumpukkan tanah dan batu, jika Pemkot Samarinda tidak memenuhi tuntutannya selama ini.
“Kalau tidak ada tanggapan mereka, biar saya tumpuk tanah dan batu di tempat ini. Saya mau tahu, gimana komitmen mereka (Pemkot Samarinda),” tambahnya.
Syaharie Jaang Walikota Samarinda juga memberikan komentarnya.
“Saat ini kita masih berkomunikasi, mudah-mudahan selesai dan ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. Ini bukan soal pembayaran atau belum, tetapi soal ada upaya hukum,” terang Jaang.
Ia mengaku bahwa Pemkot Samarinda masih belum berani melakukan tindakan.
“Kita tidak boleh melakukan tahapan kalau masih ada upaya hukum. Nah upaya hukum tersebut berupa kasasi di Mahkamah Agung. Harapan kita bersama adalah mencari informasi ini sejauh mana prosesnya,” pungkasnya.