Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polisi Tetapkan MR Tersangka Kasus Kebakaran Tiga Ruko di Samarinda
    Daerah

    Polisi Tetapkan MR Tersangka Kasus Kebakaran Tiga Ruko di Samarinda

    SeliBy SeliApril 20, 2022Updated:April 20, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan MR (23) sebagai tersangka kasus kebakaran tiga ruko di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada 17 April 2022 lalu.

    “Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi dari rekan-rekan Inafis Polresta Samarinda dan lapor cabang Surabaya serta keterangan saksi. Akhirnya kita melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ungkap Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Samarinda.

    Pihaknya telah menentukan tersangka dalam kejadian tersebut, yakni pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan sesaat sebelum terjadinya kebakaran.

    Ary Fadli memaparkan, awal kejadian tersebut yakni ketika tersangka dimintai untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Toyota Hilux ke tempat rental yang ada di Kota Samarinda lantaran masa kontrak kendaraan tersebut sudah berakhir.

    Tersangka dari Bengalon ke Samarinda membawa sepeda motor miliknya, motor tersebut akan digunakan untuk kembali ke Bengalon.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki SIM. Saat itu kondisi tersangka kelelahan sebab melakukan perjalanan dari Sangatta ke Bengalon mengambil kendaraan lalu menjemput temannya ke Samarinda dengan perkiraan waktu kurang lebih 5 jam perjalanan.

    “Mungkin mengantuk akhirnya terjadi kecelakaan,” jelasnya

    Lebih jauh diterangkan, terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 8502 N, setelah mengalami oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP, kemudian kendaraan ini berhenti di parit. Sesaat setelah berhenti kemudian mengeluarkan api dari kap mobil, lalu menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu dari tiga ruko yang ada.

    “Jadi ruko pertama yang mengalami kebakaran adalah ruko yang berisi plastik, kemudian ruko sebelah kanan yang berisi elektronik kemudian ruko ketiga berisi sayur-sayuran dan barang sembako,” terangnya.

    Berdasarkan hasil olah TKP yang dilaksanakan di tiga ruko tersebut, ditemukan delapan korban yang mana tujuh saat itu tidak sadarkan diri dan satu masih dalam kondisi pingsan. Kemudian dari hasil pemeriksaan rumah sakit, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia serta hingga saat ini satu orang masih dalam kondisi kritis.

    Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.

    “Sudah kita cek tidak memakai miras atau narkoba. Dari hasil tes urin, hasilnya negatif,” tuturnya.

    Dari hasil gelar perkara dan penentuan tersangka. Tersangka dijatuhi Pasal 359 KUHP pasal 188 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

    MR Tersangka Kasus Ruko Terbakar Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Polresta Samarinda Bangun Jembatan Merah Putih, Permudah Akses Warga Sempaja Utara

    April 9, 2026

    Polresta Samarinda Pastikan Pengamanan Wisata Saat Lebaran Kondusif

    Maret 24, 2026

    Pembunuhan Disertai Mutilasi di Samarinda Terungkap Kurang dari 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap

    Maret 22, 2026

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pengajar, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan

    Maret 17, 2026

    Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi, Polisi Temukan 13 Jeriken Pertalite di Samarinda

    Maret 16, 2026

    Operasi Pekat Mahakam 2026, Polisi Amankan 89 Tersangka di Samarinda

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda dinilai memerlukan keterlibatan…

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,053 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.