Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan MR (23) sebagai tersangka kasus kebakaran tiga ruko di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada 17 April 2022 lalu.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi dari rekan-rekan Inafis Polresta Samarinda dan lapor cabang Surabaya serta keterangan saksi. Akhirnya kita melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ungkap Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Pihaknya telah menentukan tersangka dalam kejadian tersebut, yakni pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan sesaat sebelum terjadinya kebakaran.
Ary Fadli memaparkan, awal kejadian tersebut yakni ketika tersangka dimintai untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Toyota Hilux ke tempat rental yang ada di Kota Samarinda lantaran masa kontrak kendaraan tersebut sudah berakhir.
Tersangka dari Bengalon ke Samarinda membawa sepeda motor miliknya, motor tersebut akan digunakan untuk kembali ke Bengalon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki SIM. Saat itu kondisi tersangka kelelahan sebab melakukan perjalanan dari Sangatta ke Bengalon mengambil kendaraan lalu menjemput temannya ke Samarinda dengan perkiraan waktu kurang lebih 5 jam perjalanan.
“Mungkin mengantuk akhirnya terjadi kecelakaan,” jelasnya
Lebih jauh diterangkan, terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 8502 N, setelah mengalami oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP, kemudian kendaraan ini berhenti di parit. Sesaat setelah berhenti kemudian mengeluarkan api dari kap mobil, lalu menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu dari tiga ruko yang ada.
“Jadi ruko pertama yang mengalami kebakaran adalah ruko yang berisi plastik, kemudian ruko sebelah kanan yang berisi elektronik kemudian ruko ketiga berisi sayur-sayuran dan barang sembako,” terangnya.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilaksanakan di tiga ruko tersebut, ditemukan delapan korban yang mana tujuh saat itu tidak sadarkan diri dan satu masih dalam kondisi pingsan. Kemudian dari hasil pemeriksaan rumah sakit, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia serta hingga saat ini satu orang masih dalam kondisi kritis.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.
“Sudah kita cek tidak memakai miras atau narkoba. Dari hasil tes urin, hasilnya negatif,” tuturnya.
Dari hasil gelar perkara dan penentuan tersangka. Tersangka dijatuhi Pasal 359 KUHP pasal 188 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.