Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Polres Kota Bontang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisal FA (20) dan PR (34). Keduanya digrebek di Rusunawa Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Selasa (23/2/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, di blok kamar yang berbeda.

Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan sebanyak 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram.
Sementara dari kantong celana PR, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram.
Informasi ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, bahwa kasus tersebut bisa terungkap karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kedua blok milik tersangka.
Kemudian petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan petugas akhirnya berhasil meringkus dua orang di blok yang berbeda lengkap dengan barang bukti.
“Kedua tersangka kami amankan di Polres Bontang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut,” jelas Rakib Rais.
Atas tindakan tersebut kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.