Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Agustus 26, 2026

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam dan Dadu di Bukuan
    Daerah

    Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam dan Dadu di Bukuan

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 23, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Polresta Samarinda berhasil membekuk perjudian sabung ayam dan judi dadu di Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis (22/12) kemarin.

    Kabarnya, perjudian sabung ayam dan dadu itu sudah berlangsung selama satu bulan.

    “Di TKP, kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku tersangka bandar dadu dengan inisial DN,” jelas Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, Jumat (23/12/2022).

    Dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tas warna hitam, dadu, piring yang digunakan kocok dadu dan uang tunai sebesar Rp9.150.000.

    “Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan beberapa ekor ayam dan beberapa kendaraan yang diduga milik pemain atau penonton,” sambungnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Saksi yang kami hadirkan sebanyak 6 orang, 1 di antaranya tersangka pelaku judi dadu,” kata Ary.

    Ary menambahkan kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu itu berasal dari undangan seseorang. “Mereka diundang untuk melakukan perjudian di TKP, itu masih kami kejar,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Andika SaputraAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal memanfaatkan rangkaian peringatan HUT…

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,300 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.