Reporter : Romi Ali Darmawan- Editor : Redaksi.
Insitekaltim, Samarinda – Petugas kepolisian Polresta Samarinda, beserta TNI AD, amankan 27 Pelajar yang akan ikut Aksi Kaltim Bersatu Jilid 3, Senin (30/09/2019), di Islamic Center, tempat para massa aksi berkumpul sebelum menuju Depan Kantor DPRD Kaltim.
Bukan tanpa alasan, pelajar tersebut dinilai melanggar aturan, jam pelajaran sekolah, ditambah dengan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pencegahan Peserta didik dalam Aksi peserta didik yang berpotensi kekerasan .
” Rata-rata masih dibawah umur, dan mereka bolos pada jam pelajaran, dan juga tidak diberikan izin dari sekolah dan orang tua” ungkap AKP Damus Asa, Kanit Reskrim Polresta Samarinda
Saat dimintai keterangan, rupanya terdapat 6 orang yang sudah tidak berstatus sebagai pelajar, dan akan diperiksa secara terpisah.
“6 orang diantaranya itu sudah tidak berstatus sekolah, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut” tambah Damus Asa.
Selain itu, dari 27 yang diamankan, 15 diantaranya merupakan pelajar yang berasal dari loa Janan, Kutai Kartanegara.
Mereka juga mengaku, hanya ikut-ikutan dan diajak oleh temannya untuk mengikuti aksi tersebut.
Sementara, Bernard Marbun, Pengacara dari LBH Samarinda, sangat menyayangkan adanya pelajar yang diamankan oleh pihak Polresta Samarinda. Menurutnya hal itu bertentangan dengan undang-undang kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Kita diberitahu oleh teman-teman Pokja 30, dan ini tidak sesuai, karena ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, masalah penyampaian pendapat sudah diatur dalam undang-undang Dasar 1945,” ucap Bernard.
Pihaknya mengatakan akan terus melakukan pendampingan kepada siswa yang diamankan,”tegasnya