
Insitekaltim, Samarinda – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 membawa dampak terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut banyak usulan masyarakat yang selama ini disalurkan melalui pokir kini harus disesuaikan, termasuk bantuan ke rumah sakit kabupaten/kota dan sektor pertanian.
“Pokir DPRD sekarang tidak boleh lagi membantu rumah sakit kabupaten/kota. Kita hanya bisa bantu rumah sakit provinsi seperti RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Korpri,” kata Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim di Samarinda, Senin 14 Juli 2025.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pembagian kewenangan secara lebih tegas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain larangan membantu rumah sakit daerah, Hasanuddin juga menyebut tidak ada lagi alokasi bantuan keuangan (bankeu) maupun program pertanian seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan) melalui pokir DPRD tahun ini. Seluruh bantuan kini ditarik menjadi kewenangan pusat dan hanya bisa dialokasikan lewat provinsi.
“Tahun ini juga tidak ada bankeu. Begitu juga untuk pertanian seperti pupuk dan bibit, itu sudah dialihkan ke pusat melalui provinsi. Usulan dari dewan tetap banyak, tapi mau tidak mau harus kita sesuaikan dengan aturan dan SKPD yang menangani,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, perubahan kamus pokir ini harus dipahami sebagai upaya pemerintah menyelaraskan program pembangunan agar lebih terarah dan sesuai dengan regulasi. DPRD Kaltim pun berkomitmen tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kita tetap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat pokir. Tapi kita tidak bisa memaksa jika memang ada aturan yang melarang. Jangan sampai kita dorong sesuatu yang akhirnya tidak bisa dieksekusi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Hasanuddin menekankan, penyesuaian ini juga akan membantu menghindari tumpang tindih program dan menjaga efisiensi anggaran daerah. Ia meminta seluruh anggota dewan tetap fokus memperjuangkan program prioritas yang sesuai regulasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Visi dan misi sudah tertuang dalam RPJMD, tapi yang terpenting adalah realisasi di lapangan. Indikator keberhasilan itu bisa dilihat dari capaian program, termasuk bagaimana masyarakat merasakan dampaknya,” tutup Hasanuddin.

