
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam, menyusul sejumlah aduan masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Hearing tersebut digelar untuk mencari solusi penataan kawasan yang tetap mengedepankan aspek kemanusiaan bagi para pedagang.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Samarinda itu dihadiri perwakilan pedagang, menyusul adanya laporan langsung dari PKL, surat resmi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta surat edaran lurah dan camat terkait rencana penertiban PKL di Kelurahan Air Hitam.
Selain itu, DPRD juga menerima surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengatur penertiban di kawasan Polder Air Hitam.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, hearing tersebut digelar untuk memastikan proses penertiban tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.
“Intinya semua harus tertib karena kita hidup di negara hukum, tetapi jangan sampai mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil. Semua persoalan ini bisa dicarikan solusinya,” ungkap Iswandi, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, disepakati solusi jangka pendek agar para pedagang tetap dapat beraktivitas sembari menunggu terbitnya regulasi resmi.
Untuk sementara waktu, PKL masih diperbolehkan berjualan dengan sejumlah ketentuan yang akan disusun oleh pihak kelurahan dan kecamatan dalam beberapa hari ke depan.
Iswandi menjelaskan, aturan teknis tersebut akan mencakup pengaturan jam operasional, kewajiban penyediaan tempat sampah secara mandiri, pembatasan luas area berjualan, serta larangan menggunakan badan jalan agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas polder.
“Dalam dua sampai tiga hari ke depan, lurah dan camat akan menyusun aturan teknis, termasuk jam operasional, kebersihan, serta pembatasan area berjualan supaya tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi kawasan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda juga menyiapkan rencana jangka panjang berupa penataan kawasan secara permanen. Salah satu opsi yang mengemuka adalah relokasi pedagang ke lokasi khusus yang lebih tertata di dalam kawasan Polder Air Hitam.
Selain penataan lokasi, pemerintah juga akan menyusun regulasi terkait pembagian lapak dan skema retribusi bagi pedagang. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban kawasan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Ke depan tentu akan ada penataan yang lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi ke lokasi yang sudah disiapkan pemerintah. Nantinya juga akan diatur pembagian lapak dan retribusi agar pedagang tertata dan tetap memberikan kontribusi bagi daerah,” pungkas Iswandi.

