
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Hasil rapat koordinasi (rakor) Dinas Ketenagakerjaan se Kalimantan Timur (Kaltim) banyak membahas tentang tenaga kerja asing (TKA).
Salah satu diantaranya yang pertama tiap daerah diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
“Pesan dari Kepala Disnakertrans Kaltim kami (Disnakertrans daerah) diminta untuk segera membuat perda IMTA,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim, Piter Buyang kepada insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Disnakertrans Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (30/5/2022)
Lanjutnya, pembuatan perda IMTA tersebut ada hubungannya dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, tiap daerah juga diminta untuk membuat pengawasan jumlah TKA yang keluar masuk daerah secara online, sehingga dapat dimonitoring dengan jelas.
“Kemudian juga yang menjadi hal penting, penggunaan TKA di perusahaan wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selevel, TKA juga dilarang bekerja di bagian personalia dan harus dipekerjakan di posisi yang berkelompok, itu ada undang-undangnya,” papar Piter.
Kata dia, hasil rakor Disnakertrans se-Kaltim yang digelar pada tanggal 25 Mei 2022 lalu di Malang Jawa Timur, akan ditindak lanjuti dan dibahas bersama melalui zoom.
“Nanti hasil rakor ini akan dibahas kembali satu persatu melalui zoom meeting se-Kaltim,” pungkasnya.