Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pidana Menanti Jika Perusahaan Menghalangi Karyawannya Untuk Mencoblos
    Advertorial

    Pidana Menanti Jika Perusahaan Menghalangi Karyawannya Untuk Mencoblos

    MartinusBy MartinusJuni 25, 201804 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Pilkada serentak 27 Juni 2018, dan hari tersebut dijadikan hari libur nasional oleh pemerintah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya. Pemberlakukan hari libur ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, berlaku untuk seluruh indonesia.Hal ini disampaikan komisioner KPU Kaltim Rudiansyah  diruangan kerjanya (25/6/2018)
    Kalimantan Timur sendiri, hari libur ini turut diperkuat dengan Keputusan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 100/K.300/2018, tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
    Merujuk dengan berbagai hasil putusan tersebut, tidak ada lagi alasan masyarakat umum tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPS karena alasan bekerja. Seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus diliburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara.
    “Pada tempat – tempat tersebut, kami menghimbau seperti di Rumah Sakit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara, misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 wita dan yang bertugas pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 wita,” Ujar Komisioner KPU Kaltim Divisi teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah.
    Hal tersebut kata dia, hanya merupakan contoh pengaturan agar yang kerja pagi sempat memberikan hak suaranya di TPS dan yang kerja malam tetap mendapatkan kesempatan luas menggunakan hak pilihnya di TPS, daripada menunggu pelayanan TPS terdekat, karena akan kemungkinan kurang maksimal, dikarenakan hanya dilakukan pelayanan melalui petugas TPS terdekat sejak pukul 12.00 Wita sepanjang di TPS tersebut masih memiliki surat suara tersisa. Begitupun kepada pasien rawat inap di Rumah Sakit, agar pihak keluarga dapat meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama dia masuk dalam Daftar Pemilih tetap.
    Kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan / atau tertimpa bencana. Dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan / atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Khusus di Rumah Sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5 / pindah memilih.
    Berkenan dengan adanya kabar beberapa perusahaan yang enggan meliburkan karyawan dan buruhnya, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana. Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi “ Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
    “Kami juga menghimbau dan menekankan agar pemilih benar – benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Kemudian kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas juga kepada Aparat dan ASN.  Pelaksana agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara tertib, baik secara prosedur maupun administrasi, jangan sampai ada kelalaian ataupun manipulasi,” Imbaunya.
    Dan kepada semua pihak untuk mewaspadai hal –hal yang dapat mencederai proses pemilihan. Berkaitan dengan adanya temuan-temuan pelanggaran, maka sebaiknya segera untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwas, bukan sebaliknya diulang-ulang disebarkan di media sosial, yang justru malah mempolitisasi temuan- temuan tersebut dan dapat memperkeruh suasana yang kondusif. Ingat, Pilgub Kaltim 2018 harus berjalan dengan sukses sekaligus dengan damai dan berintegritas,” ungkapnya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tinjau Ulang

    April 11, 2026

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Salah Nilai Kinerja Daerah

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Harap Sekda Baru Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Ingatkan Standar SPPG, Kualitas Program MBG Harus Diutamakan

    April 8, 2026

    Tak Gentar Bersaing, DPRD Samarinda Dukung Putra-Putri Daerah ke Nasional

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.