
Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merencanakan menaikkan gaji petugas kebersihan dan petugas sampah di Kota Sangatta.
Kenaikan karena pertimbangan peningkatan kinerja lewat penambahan waktu dan tempat kerja yang diprogramkan oleh DLH Kutim lewat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan.
Kepala DLH Kutim Armin Nazar mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan gaji petugas kebersihan dan petugas sampah di anggaran APBD-P 2023.
Kenaikan ini didasarkan pada instruksi lisan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada DLH untuk memerhatikan kesejahteraan petugas lapangan.
“Kenaikan ini sesuai perintah bupati untuk perhatian kesejahteraan petugas kebersihan. Jadi saya usulkan di anggaran perubahan semoga bisa terakomodir,” kata Armin Nazar, Senin (31/7/2023).
Gaji, petugas kebersihan dan sampah berdasarkan harian kerja (HK) yang ditotalkan selama sebulan mencapai Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun DLH akan menambah sebesar Rp5 ribu per hari atau tepatnya akan adanya peningkatan Rp150 ribu per bulan.
Terhadap kenaikan ini, Armin Nazar berharap Bupati Kutim bersama TAPD serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dapat menyetujui kenaikan gaji yang tidak seberapa tersebut.
“Harapan kami bupati bersama tim anggarannya sekaligus Banggar DPRD Kutim bisa menyetujui kenaikan ini, karena petugas kita beberapa kali kita libatkan dalam kegiatan pembersihan di beberapa lokasi. Karena pekerjaannya bertambah maka perlu kita apresiasi,” tandasnya.