
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyepakati perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dengan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri 25 anggota dewan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Kamus Pokir Muhammad Samsun mengatakan proses penyusunan Kamus Pokir dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Seluruh usulan masyarakat disaring dan disesuaikan dengan visi misi pembangunan daerah serta ketersediaan fiskal.
“Seluruh aspirasi ditampung melalui jalur resmi dan dibahas maraton bersama perangkat daerah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar dalam perumusan kamus usulan ini,” ucap Samsun.
Ia menilai pembahasan dilakukan dalam jadwal yang padat, mengingat agenda DPRD bersamaan dengan berbagai kegiatan komisi lain. Meski begitu, semua masukan dari masyarakat tetap diutamakan agar pembangunan berjalan merata dan adil.
Dalam prosesnya, anggota DPRD diarahkan untuk menampung aspirasi yang relevan dengan kewenangan provinsi. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
“Semua aspirasi yang masuk sudah disesuaikan agar selaras dengan program prioritas daerah dan RPJMD,” kata Samsun.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai, dengan disahkannya perubahan Kamus Pokir, sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi dalam perencanaan pembangunan semakin kuat.
“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata DPRD serius memperjuangkan aspirasi masyarakat agar bisa direalisasikan secara adil,” ujar Hasanuddin.
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membacakan keputusan resmi DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokir DPRD Kaltim pada RKPD 2025.
Keputusan tersebut memuat perubahan jenis, kelengkapan, dan persyaratan usulan aspirasi yang akan dimasukkan dalam belanja langsung perangkat daerah.
Keputusan juga menyebutkan, seluruh biaya pelaksanaan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan secara simbolis antara Ketua DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh usulan masyarakat benar-benar diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
Dengan perubahan ini, diharapkan program-program prioritas masyarakat bisa segera dijalankan, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga program ekonomi kerakyatan.
“DPRD Kaltim akan terus mengawal agar semua aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti sebagai catatan, tetapi benar-benar diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Hasanuddin.