Insitekaltim,Samarinda – Kebakaran akibat Pertamini kembali terulang di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini amukan si jago merah itu melahap satu rumah di Jalan H Ardans atau Jalan Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
Bahkan, satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian ini dan kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kabar duka ini pun mendapat tanggapan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim. Ia khawatir apabila Pertamini itu terus beroperasi, kejadian tidak diinginkan akan terus terulang.
Bagaimana tidak, selain ilegal, Pertamini tidak memiliki keamanan yang serupa dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dan hanya bermodalkan dispenser penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) serta alat penyalurnya.
Kondisi ini tidak hanya membahayakan pemiliknya, namun juga warga di sekitar serta pengendara yang mengisi bensinnya di Pertamini tersebut.
Rohim menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pertamina, Polresta Samarinda ldan mitra terkait lainnya untuk membahas perihal Pertamini yang semakin membahayakan.
“Kapolres menyampaikan usulan bahwa sebenarnya untuk menertibkan Pertamini itu cenderung akan ada konflik atau pro kontra. Tapi pertanyaannya, sebenarnya dari mana mereka mendapatkan BBM? Itu intinya,” tanya Rohim, beberapa waktu lalu.
Semua pihak dalam forum diskusi tersebut bersepakat agar Pertamina mampu mendisiplinkan pihak SPBU sebagai penyalur BBM supaya Pertamini itu tidak lagi mendapat pasokan.
“Jadi kita minta Pertamina yang segera secara tegas disiplin untuk melakukan pembinaan kepada SPBU bahwa tidak ada oknum yang menjual BBM selain kepada yang berhak,” jelasnya.
Walau kemungkinan akan memunculkan gejolak dari masyarakat yang merupakan pemilik Pertamini dan pengendara yang memakai jasanya, tetapi Rohim menegaskan keselamatan banyak orang lebih penting.
Selain itu, penegasan ini juga datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mendukung Pertamina segera bertindak untuk menyudahi aktivitas SPBU memasok BBM bagi Pertamini, utamanya para oknum di SPBU.
“Tidak ada regulasi yang mengatur dan membenarkan adanya penjualan BBM selain di SPBU. Hanya saja cara penindakannya atau penertibannya bisa dilakukan secara persuasif melalui pembinaan SPBU oleh Pertamina,” pungkas Rohim.