
Insitekaltim,Samarinda – Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didorong untuk segera melakukan sertifikasi halal dan higienis sebagaimana arahan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana UU Jaminan Produk Halal ini memaksa semua produk dan barang yang beredar di Indonesia, termasuk Samarinda wajib memiliki sertifikat halal dan higienis. Hal ini guna menjamin keamanan dan melindungi konsumen atas produk/barang yang diperjualbelikan.

Dorongan ini disambut beragam reaksi oleh pelaku UMKM. Dalam diskusi yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda yang membahas tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, terdapat keluhan yang dilontarkan perwakilan UMKM.
Disebutkan jika proses sertifikasi halal dan higienis masih perlu dilakukan ke berbagai lembaga dan tidak berada di satu tempat atau lembaga yang sama. Bagi pelaku UMKM yang didominasi ibu-ibu paruh baya, di rasa hal itu akan menyulitkan.
Mendengar keluhan ini, Anggota Pansus II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri menyampaikan saran untuk didirikannya sebuah tempat pelayanan terpadu satu pintu yang khusus melayani sertifikat halal dan higienis.
Menurutnya, saran ini dirasa lebih efektif dan efisien bagi pelaku UMKM yang membutuhkan fasilitas dan pelayanan bersifat tatap muka. Sebab tidak semua pelaku usaha mampu menggunakan smartphone.
“Banyak permasalahan yang dikeluhkan oleh pelaku UMKM yang kita tahu tadi bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal dan higienis yang di sini harus berbelit-belit ke sana ke mari,” ujarnya.
“Untuk memperoleh sertifikat halal tadi tapi banyak sekali step dan langkah harus ke sana ke mari. Apakah ini tidak bisa dibuat seperti sebutannya perizinan satu pintu,” sambungnya.
Novi mencontohkan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP). Pelaku usaha hanya perlu datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan seputar sertifikasi halal dan higienis.
Meniru konsep MPP, dianggap lebih memudahkan masyarakat sekaligus organisasi perangkat daerah dan stakeholder terkait agar tidak terjadi kehilangan berkas administratif yang diperlukan pelaku UMKM atau kejadian yang tidak diinginkan lainnya.
“Jadi si pelaku usaha ini tidak ke sana ke mari nanti ke MUI, nanti ke Kemenag dan lain sebagainya, pindah-pindah, jalan ke sana ke mari. Lebih baik berada di satu tempat ngurusnya di satu tempat dan tidak akan terjadi kececeran atau kebingungan,” ungkapnya.
Novi berharap saran tersebut dapat dipertimbangkan pemerintah. Urgensi pelayanan terkait sertifikat halal dan higienis ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada UMKM di Kota Samarinda yang mati akibat kesulitan mengurusnya.