Insitekaltim,Nunukan – Langkah strategis dalam mewujudkan akses yang mudah dan cepat bagi setiap individu yang ingin memiliki dokumen perjalanan telah diambil pada Rabu (15/5/2024) di Kecamatan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di wilayah tersebut, Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melaksanakan peresmian Unit Layanan Paspor.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh pejabat pemerintah, namun juga dihadiri oleh seluruh stakeholder yang memiliki peran penting dalam kegiatan tersebut.
Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pembukaan Unit Layanan Paspor ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuan utamanya adalah memberikan akses yang mudah dan cepat bagi setiap individu yang ingin memiliki dokumen perjalanan resmi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk keamanan dan ketertiban negara, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah perlintasan ilegal di perbatasan.
Dengan memiliki dokumen perjalanan resmi, diharapkan setiap individu akan lebih memahami aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di perbatasan.
Selain sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan, pembukaan Unit Layanan Paspor ini juga merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengangkat perekonomian masyarakat Sebatik.
Fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan memudahkan akses terhadap dokumen perjalanan, kita membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi,” ujar Silmy Karim.
Ia menyebut bahwa peresmian ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Sebatik dalam hal transaksi dan perjalanan yang legal.
“Kami berharap agar dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan,” harapnya.
Peresmian Unit Layanan Paspor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan prasasti dan penekanan tombol secara simbolis oleh Dirjen Imigrasi serta pemberian sertifikat penghargaan sebagai simbol apresiasi terhadap kerjasama dan dukungan yang telah diberikan oleh semua pihak terkait.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses terhadap dokumen perjalanan akan semakin mudah dan diiringi dengan peningkatan kesadaran hukum serta perekonomian masyarakat Sebatik.
Hadir juga beberapa pejabat tinggi lainnya yaitu Direktur Kerja Sama Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Direktur Intelijen Keimigrasian Brigjen Pol RP Mulya dan Kepala Divisi Keimigrasian Said Noviansyah.